Wako Edi Kamtono Pastikan UMK Pontianak Tahun 2023 Diatas UMP Kalbar
Ia mengatakan dalam waktu dekat UMK Pontianak tahun 2023 akan segera rampung dibahas oleh dewan pengupahan dan kemudian diumumkan.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan bahwa Upah Minimum Kota ( UMK ) Pontianak tahun 2023 saat ini sedang disusun oleh dewan pengupahan.
Ia memastikan UMK Pontianak tahun 2023 akan diatas dari nominal UMP Kalbar tahun 2023.
"Sedang disusun, kalau provinsi kan 2,6 sekian juta per bulan nilainya, Kalau kita sedang disusun tapi di atas itu," ucapnya usai menghadiri peresmian Rumah Adat Bugis Soraja Aliri Mpero. Sabtu, 3 Desember 2022.
Ia mengatakan dalam waktu dekat UMK Pontianak tahun 2023 akan segera rampung dibahas oleh dewan pengupahan dan kemudian diumumkan.
• Pekerja di Pontianak dan Kubu Raya Harap Penyesuaian UMK Sepadan dengan Kebutuhan Masyarakat
• Tinjau Pembangunan Waterfront, Wako Edi Kamtono Pastikan Tak Ada Pedagang dan Kekumuhan
"Mungkin dalam 2 hingga 3 hari atau minggu-minggu ini sudah bisa diterbitkan, sedang dibahas oleh tim pengupahan Kota Pontianak," ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga memberi sinyal akan ada kenaikan nilai UMK 2023 dibandingkan sebelumnya di tahun 2022.
Diketahui, UMK Pontianak tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.579.616,01.
"Mudah-mudahan nilainya naik, yang jelas diatas Provinsi," imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News