UMP Kalbar 2023
UMP Kalbar 2023 Naik, KSBSI Berharap UMK Naik 10 Persen
Ia juga berharap, Dewan Pengupahan ditingkat Kabupaten/Kota untuk bisa memperjuangkan UMK 2023 ini sehingga bisa mengalami kenaikan 10 persen.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Atas rekomendasi Dewan Pengupahan, Gubernur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2023 sebesar Rp. 2.608.601,75 dengan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/DISNAKERTRANS/2022.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp.174.273,56 atau 7,16 persen dibanding UMP Kalbar Tahun 2022 yang sebesar Rp.2.434.328,19.
Menanggapi hal itu, Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KSBSI ) Provinsi Kalbar, Suherman mengatakan, bahwa ketetapan tersebut sudah sesuai rekomendasi dewan pengupahan.
"Apa yang sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur ini memang merupakan rekomendasi kami dari dewan pengupahan," ucapnya. Selasa, 29 November 2022.
• UMP Kalbar 2023 Ditetapkan, Berikut Tanggapan Ketua Apindo Kalbar
• UMP Kalbar 2023 Naik 7,2 Persen, Ini Tanggapan Serikat Buruh Kalbar
"Sebenarnya kita dari serikat pekerja tadinya maunya naik 10 persen, tapi juga kita menimbang kalau naiknya tinggi-tinggi juga nanti berpengaruh pada PHK besar-besaran," sambungnya.
Lebih lanjut, Suherman mengatakan, kedepan pihaknya pun berharap untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dapat naik sebesar 10 persen dibandingkan tahun 2022.
Ia juga berharap, Dewan Pengupahan ditingkat Kabupaten/Kota untuk bisa memperjuangkan UMK 2023 ini sehingga bisa mengalami kenaikan 10 persen.
"Dan kita berharap di Kabupaten lagi bisa menaikkan sampai 10 persen, ada beberapa Kabupaten/Kota yang belum menetapkan UMK nya, maka mungkin kawan-kawan dari serikat pekerja serikat buruh yang duduk di dewan pengupahan tingkat Kabupaten itu berjuang agar bisa mencapai 10 persen, atau 8 persen lah, atau paling mentok 7 persen lebih juga seperti di Provinsi," pintanya.
"Tapi harapan kita berjuang dulu di 10 Persen, mudah-mudahan bisa disepakati. Karena yang nanti dilakukan pembayaran itu sesuai UMK bukan UMP," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
UMK Sanggau 2023, Kadisnakertrans Minta Pengusaha Perhatikan Hal Ini |
![]() |
---|
UMK Ketapang 2023, DPRD Ketapang Minta Pekerja Lapor Jika Perusahaan Tak Terapkan Kenaikan UMK |
![]() |
---|
UMK Mempawah 2023 Selisih Tipis dengan UMP Kalbar 2023, Segini Perbandingannya |
![]() |
---|
UMK Ketapang dan Sanggau 2023, Pemerintah Siap Kawal Penerapan Penetapan UMK |
![]() |
---|
UMK Ketapang 2023, Tertinggi di Kalbar, Farhan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan |
![]() |
---|