UMP Kalbar 2023

UMP Kalbar 2023 Ditetapkan, Berikut Tanggapan Ketua Apindo Kalbar

UMP Kalbar tahun 2023 terjadi kenaikan sebesar 7,2 persen dibandingkan dengan UMP Kalbar tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Januari tahun 2023.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Acui
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Barat, Andreas Acui. (IST Acui) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kalbar tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp2.608.601,75.

Angka tersebut sesuai SK Gubernur Kalbar Sutarmidji nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang UMP Kalbar 2023 yang ditandatangani 28 November 2022.

UMP Kalbar tahun 2023 terjadi kenaikan sebesar 7,2 persen dibandingkan dengan UMP Kalbar tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Januari tahun 2023.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Kalimantan Barat, Andreas Acui mengatakan penetapan UMP oleh Gubernur tentu berdasarkan angka yang diputuskan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

UMP Kalbar 2023 Naik 7,2 Persen, Ini Tanggapan Serikat Buruh Kalbar

UMP Kalbar 2023 Naik Jadi Rp2.608.601,75, Berikut Besaran UMP Kalbar dari Tahun ke Tahun

Dimana didalam Dewan Pengupahan Provinsi terdapat perwakilan pengusaha dan pekerja serta berbagai komponen dalam pemerintahan provinsi dan akademisi.

"Penetapan angka UMP 2023 tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan semua pihak terutama kepentingan pengusaha dan pekerja serta daya beli masyarakat," ujar Acui, Selasa 29 November 2022.

Acui mengatakan untuk masing-masing kabupaten kota, pengusaha akan mengunakan Upah Minimum Kota (UMK) sebagai acuannya dalam lingkungan kabupaten kota masing-masing.

"Semoga kita bersama sama masyarakat Kalbar bisa melewati dengan baik tahun 2023 ini," ujar Acui.

UMP dan UMK kata Acui merupakan angka acuan untuk besaran penghasilan bagi pekerja lajang yang baru bekerja dalam masa kerja 0 - 1 tahun.

Sedangkan untuk pekerja yang sudah melewati masa kerja 1 tahun sistem pengajian mengikuti sistem yang berlaku di lingkungan tempat yang bersangkutan bekerja.

Biasanya ada kesepakatan dan perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan yang tertulis dan disahkan oleh disnaker setempat sebagai pedoman bersama baik tentang jenjang kenaikan gaji maupun aturan lainnya.

"Memasuki tahun ekonomi dunia yang sulit 2023 kedepannya baik pengusaha, pekerja dan pemerintah harus bekerjasama dengan baik dan sama sama bersabar demi kebaikan kita semuanya," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved