Lokal Populer
Ancaman Sanksi Etik dan Pidana Akan Menjerat Bripka Franky
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan bahwa pelaku akan dikenai dua sanksi sekaligus yakni Etik dan Pidana
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
Kejadian naas tersebut membuat banyak pihak bertanya-tanya terkait aturan seorang anggota kepolisian yang bisa membawa senjata api.
Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengatakan bahwa pelaku sebelumnya memenuhi syarat dalam menggunakan senjata.
Ia menjelaskan bahwa aturan anggota yang membawa senjata api tertuang dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022, dimana anggota Polri yang memenuhi syarat bisa memegang senjata api. Terkait insiden Pistol Maut Polantas Pontianak, Kombespol Raden Petit Wijaya menyebut telah Bripka FM telah memenuhi syarat dalam memegang senjata.
Dalam Perpol tersebut ia menjelaskan bahwa anggota yang memiliki resiko tinggi dalam bertugas dapat mengikuti syarat memegang senjata, dan Polantas merupakan satu diantara petugas yang memiliki resiko tinggi dalam tugasnya.
"Dikhususkan memang yang memiliki resiko bertemunya tindak kejahatan, atau dalam rangka mengamankan seseorang akibat pelaku kejahatan," ujarnya saat ditemui pada Kamis 4 November 2022 di Mapolda Kalbar.
"Yang bersangkutan Bripka FM, sebelumnya lulus atau memenuhi syarat, dan Polantas selalu berhubungan dengan masyarakat, dan sewaktu - waktu dalam menjalankan tugas dapat menemui tindak kejahatan di masyarakat," katanya.
Bripka FM baik secara psikologis.
Lebih lanjut, Kombespol Raden Petit mengatakan dari pemeriksaan surat memegang senjata, Bripka FM baik secara psikologis maupun pemeriksaan kejiwaan.
"Kembali lagi bahwa yang bersangkutan secara psikologis sudah memenuhi syarat, dan suratnya masih berlaku,"tuturnya.
Selama bertugas sebagai anggota Kepolisian, Raden Petit mengatakan bahwa Bripka FM berkelakuan baik dan tidak pernah memiliki masalah.
"Mungkin karena keteledorannya saja," tutupnya.