Lokal Populer

Ancaman Sanksi Etik dan Pidana Akan Menjerat Bripka Franky

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan bahwa pelaku akan dikenai dua sanksi sekaligus yakni Etik dan Pidana

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
Tribunpontianak/Ferryanto
Kombespol Raden Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar saat ditemui wartawan di Mapolda Kalbar pada Jumat 4 November 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polda Kalimantan Barat telah menahan dan memproses hukum Bripka Franky, pelaku dalam kasus Peluru nyasar saat dibersihkan yang menewaskan satu orang di Kota Pontianak pada Rabu 2 November 2022.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan bahwa pelaku akan dikenai dua sanksi sekaligus yakni Etik dan Pidana.

"Jadi pelaku Anggota kita sudah ditempatkan di tempat khusus Propam Polda Kalbar dalam artian untuk kode etiknya, sementara Pidana, kasusnya diproses oleh Direktorat reserse kriminal umum," ungkap Kombes Raden Petit Wijaya saat ditemui di Ditresnarkoba Polda Kalbar, Jumat 4 November 2022.

Pada kasus tersebut, Franky akan dijerat dengan oas 359 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Sony Alpha 7 Kamera Dengan Bentuk Indah, Fungsi Handal, Serta Ahli Dari Tiap Sudut

Dari pemeriksaan, Kombespol Raden Petit menyampaikan bahwa pelaku mengaku pada saat itu telah merasa aman terhadap senjatanya yang berjenis HS 9 mm berisi 15 peluru.

"Menurut keterangan yang bersangkutan, saat itu dia sudah dirasa aman, magazine sudah dikeluarkan dan dikokang, namun saat dikokang meletus senjatanya, tetapi ini terus dilakukan pendalaman oleh Ditreskrimum Polda Kalbar," jelasnya.

Pada kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan pistol berjenis HS 9 mm dengan 14 butir peluru aktif di megazine, sementara satu telah ditembakkan, kemudian jendela dari Pos Polisi di lantas Garuda.

Wakapolresta Pontianak AKBP N.B. Darma menyampaikan bahwa kasus Peluru nyasar dari senjata personel Satlantas Polresta Pontianak merupakan kelalaian personel.

"Ini murni karena keteledoran dan tidak taat SOP dari anggota kami, sebagai tindaklanjut personel tersebut berinisial F akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi," ujarnya saat konfresi pers di Polresta Pontianak Rabu 2 November 2022.

Terkait penanganan pelaku akan langsung didalami oleh fungsi Propam dan Paminal, untuk mengetahui apakah penggunaan senjata tersebut sesuai aturan atau tidak.

"Tentunya ini menjadi tanggung jawab kami juga ketika personel kami melakukan keteledoran saat melaksanakan tugas dilapangkan," tutur Darma.

Dengan peristiwa ini, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang serta pemeriksaan terkait senjata api yang saat ini dipegang oleh seluruh personel.

"Karena resiko pengguna senjata sangat tinggi, ketika anak buah kita menggunakan senjata tidak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Aturan Pegang Senjata

Insiden peluru nyasar dari Pistol Anggota Satlantas Polresta Pontianak yang menewaskan seorang warga bernama Muhammad Soewardi Sembiring pada Rabu 2 November 2022 lalu mencuri perhatian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved