Lokal Populer
Ancaman Sanksi Etik dan Pidana Akan Menjerat Bripka Franky
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan bahwa pelaku akan dikenai dua sanksi sekaligus yakni Etik dan Pidana
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polda Kalimantan Barat telah menahan dan memproses hukum Bripka Franky, pelaku dalam kasus Peluru nyasar saat dibersihkan yang menewaskan satu orang di Kota Pontianak pada Rabu 2 November 2022.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan bahwa pelaku akan dikenai dua sanksi sekaligus yakni Etik dan Pidana.
"Jadi pelaku Anggota kita sudah ditempatkan di tempat khusus Propam Polda Kalbar dalam artian untuk kode etiknya, sementara Pidana, kasusnya diproses oleh Direktorat reserse kriminal umum," ungkap Kombes Raden Petit Wijaya saat ditemui di Ditresnarkoba Polda Kalbar, Jumat 4 November 2022.
Pada kasus tersebut, Franky akan dijerat dengan oas 359 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
• Sony Alpha 7 Kamera Dengan Bentuk Indah, Fungsi Handal, Serta Ahli Dari Tiap Sudut
Dari pemeriksaan, Kombespol Raden Petit menyampaikan bahwa pelaku mengaku pada saat itu telah merasa aman terhadap senjatanya yang berjenis HS 9 mm berisi 15 peluru.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, saat itu dia sudah dirasa aman, magazine sudah dikeluarkan dan dikokang, namun saat dikokang meletus senjatanya, tetapi ini terus dilakukan pendalaman oleh Ditreskrimum Polda Kalbar," jelasnya.
Pada kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan pistol berjenis HS 9 mm dengan 14 butir peluru aktif di megazine, sementara satu telah ditembakkan, kemudian jendela dari Pos Polisi di lantas Garuda.
Wakapolresta Pontianak AKBP N.B. Darma menyampaikan bahwa kasus Peluru nyasar dari senjata personel Satlantas Polresta Pontianak merupakan kelalaian personel.
"Ini murni karena keteledoran dan tidak taat SOP dari anggota kami, sebagai tindaklanjut personel tersebut berinisial F akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi," ujarnya saat konfresi pers di Polresta Pontianak Rabu 2 November 2022.
Terkait penanganan pelaku akan langsung didalami oleh fungsi Propam dan Paminal, untuk mengetahui apakah penggunaan senjata tersebut sesuai aturan atau tidak.
"Tentunya ini menjadi tanggung jawab kami juga ketika personel kami melakukan keteledoran saat melaksanakan tugas dilapangkan," tutur Darma.
Dengan peristiwa ini, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang serta pemeriksaan terkait senjata api yang saat ini dipegang oleh seluruh personel.
"Karena resiko pengguna senjata sangat tinggi, ketika anak buah kita menggunakan senjata tidak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Aturan Pegang Senjata
Insiden peluru nyasar dari Pistol Anggota Satlantas Polresta Pontianak yang menewaskan seorang warga bernama Muhammad Soewardi Sembiring pada Rabu 2 November 2022 lalu mencuri perhatian.
Kejadian naas tersebut membuat banyak pihak bertanya-tanya terkait aturan seorang anggota kepolisian yang bisa membawa senjata api.
Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengatakan bahwa pelaku sebelumnya memenuhi syarat dalam menggunakan senjata.
Ia menjelaskan bahwa aturan anggota yang membawa senjata api tertuang dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022, dimana anggota Polri yang memenuhi syarat bisa memegang senjata api. Terkait insiden Pistol Maut Polantas Pontianak, Kombespol Raden Petit Wijaya menyebut telah Bripka FM telah memenuhi syarat dalam memegang senjata.
Dalam Perpol tersebut ia menjelaskan bahwa anggota yang memiliki resiko tinggi dalam bertugas dapat mengikuti syarat memegang senjata, dan Polantas merupakan satu diantara petugas yang memiliki resiko tinggi dalam tugasnya.
"Dikhususkan memang yang memiliki resiko bertemunya tindak kejahatan, atau dalam rangka mengamankan seseorang akibat pelaku kejahatan," ujarnya saat ditemui pada Kamis 4 November 2022 di Mapolda Kalbar.
"Yang bersangkutan Bripka FM, sebelumnya lulus atau memenuhi syarat, dan Polantas selalu berhubungan dengan masyarakat, dan sewaktu - waktu dalam menjalankan tugas dapat menemui tindak kejahatan di masyarakat," katanya.
Bripka FM baik secara psikologis.
Lebih lanjut, Kombespol Raden Petit mengatakan dari pemeriksaan surat memegang senjata, Bripka FM baik secara psikologis maupun pemeriksaan kejiwaan.
"Kembali lagi bahwa yang bersangkutan secara psikologis sudah memenuhi syarat, dan suratnya masih berlaku,"tuturnya.
Selama bertugas sebagai anggota Kepolisian, Raden Petit mengatakan bahwa Bripka FM berkelakuan baik dan tidak pernah memiliki masalah.
"Mungkin karena keteledorannya saja," tutupnya.