Lokal Populer

Tiga Tahun Jadi DPO Kasus Korupsi di Kota Pontianak, Dede Suharna Akhirnya Tertangkap di Klaten

Terpidana R Dede Suharna W.S. ditangkap ditempat persembunyiannya di desa Jermawan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Konferensi pers Penangkapan Terpidana Korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (Satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014, konferensi pers dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jumat 28 Oktober 2022. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Agita Tri Moertjahjanto dalam konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi kalbar menyampaikan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan pada bulan agustus tahun 2020, kemudian, pada bulan November 2020, kasus tersebut sudah dinaikan statusnya menjadi penyidikan.

"kemudian dilakukanlah penyidikan khusus pada bulan mei 2021, dan itu adalah penetapan tersangka pada tanggal 24 mei 2021, saat itu dilakukan pemanggilan 3 kali berturut - turut mulai bulan September, oktober, dan hingga 2022 ternyata tidak diindahkan pemanggilan tersebut,'' ungkapnya, Rabu 26 Oktober 2022.

Dikarenakan tersangka tidak datang 3 kali pemanggilan dan kabur, Kejari Sambas kemudian mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi dan kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka, setelah pengajuan tersebut hingga akhirnya pada 25 oktober 2022 kemarin tersangka berhasil diamankan tim Tabur di sebuah rumah kos di Jakarta, dan pada 26 oktober 2022 EM diterbangkan ke Pontianak.

Kejari Sambas Agita Tri mengungkapkan bahwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut, tersangka EM yang merupakan direktur CV Setara Bangun Kontruksi merupakan tersangka pertama.

"karena Em ini merupakan tersangka pertama, namun dia kabur sehingga kami sedikit kesulitan melakukan pengembangan, dan dengan penangkapan ini kami akan lakukan pengembangan sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,''terangnya.

Dari hasil penyelidikan sebelumnya, diduga terdapat tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga SMPN 2 Sajingan, kabupaten Sambas Kalimantan Barat tahun anggaran 2018.

"kasus ini setelah dilakukan penghitungan oleh BPKP pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan ada yang tidak dilaksanakan, sehingga membuat ada kerugian negara,''ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar kerugian negara dalam proyek tersebut lebih dari 117 juta rupiah dari nilai proyek sebesar 655 juta rupiah.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi serta penangkapan buronan, bila masyarakat mengetahui atau memiliki informasi terkait buronan maka dapat langsung menghubungi petugas atau aparat penegak hukum.

Pada tahun 2022, Tim Tabur Kejaksaan Kalbar telah menangkap 4 buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved