Lokal Populer

Tiga Tahun Jadi DPO Kasus Korupsi di Kota Pontianak, Dede Suharna Akhirnya Tertangkap di Klaten

Terpidana R Dede Suharna W.S. ditangkap ditempat persembunyiannya di desa Jermawan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Konferensi pers Penangkapan Terpidana Korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (Satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014, konferensi pers dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jumat 28 Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Buron selama 3 tahun, terpidana kasus korupsi di Kota Pontianak bernama R Dede Suharna ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Terpidana R Dede Suharna W.S. ditangkap ditempat persembunyiannya di desa Jermawan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 27 Oktober 2022 malam.

Setelah ditangkap dan diamankan di Kejari Klaten, pada Jumat 28 Oktober 2022 siang terpidana diterbangkan ke Kalimantan Barat untuk menjalani hukumannya.

R Dede Sudarna W.S merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (Satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014.

Pencarian Santri Hilang di Sungai Kapuas Pontianak, Tim SAR Terus Menyisir Sejumlah Titik

Atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak nomor 1/Pid.Sus-TPK /2019 / PT PTK, R Dede Suharna dijatuhi hukuman Penjara selama 6 tahun dan denda 200 juta rupiah.

Pada kasus tersebut terdapat 2 terpidana lainnya yang bernama Nalom Panggabean selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Danny Mulyadi selaku pejabat teknis kegiatan (PPTK), dua terpidana tersebut sudah menjalani pidananya, namunR Dede Sudarna W.S kabur dan tidak mematuhi putusan pengadilan.

"Terpidana ini merupakan terpidana dari satu rangkaian korupsi, dimana ada 3 tersangka yang ditetapkan, pada saat proses persidangan dua perkara sudah inkrah, dan yang bersangkutan pada tingkat pengadilan negeri terpidana di vonis 7 tahun dengan denda 200 juta, dan dibebankan uang pengganti 193 juta, kemudian jaksa melakukan banding, dan hasil putusan Banding terpidana divonis 6 tahun penjara dan denda 200 juta dan uang pengganti sebesar 106 juta rupiah," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak Hary Wibowo.

Kemudian, Kepala Seksi Intelegen Kejari Pontianak Rudy Astanto menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut terpidana R Dede Sudarna W.S merupakan Direktur Utama PT. Prospec Usaha Mandiri, selaku penyedia jasa pengamanan (SATPAM) pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.

Namun Pekerjaan terpidana tidak sesuai spesifikasi dan tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam serta tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan SATPAM dari PD. MADANI.

Setelah ditangkap, Terpidana akan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Pontianak untuk menjalani Pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Panjta Edi Setiawan menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.

"Kami tegas, pasti dan humanis dan tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus kasus,"ujar Panjta.

Pada pekan ini, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar 3 (tiga) hari berturut turut telah berhasil melakukan penangkapan buronan yang masuk dalam DPO.

Penangkap pertama pada hari selasa 25 Oktober 2022, Kejari Pontianak berhasil menangkap DPO perkara Migas, atas nama terpidana Oktavianus alias Okta, selanjutnya pada hari rabu 26 Oktober 2022 berhasil menangkap buronon / DPO atas nama tersangka EEM, dari Kejari Sambas, sehingga dalam satu minggu ini Kejati Kalbar, berhasil mengamankan/menangkap 3 (tiga) buronan.

Terpisah, Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain belum tertangkap.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved