Lokal Populer

Tiga Tahun Jadi DPO Kasus Korupsi di Kota Pontianak, Dede Suharna Akhirnya Tertangkap di Klaten

Terpidana R Dede Suharna W.S. ditangkap ditempat persembunyiannya di desa Jermawan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Konferensi pers Penangkapan Terpidana Korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (Satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014, konferensi pers dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jumat 28 Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Buron selama 3 tahun, terpidana kasus korupsi di Kota Pontianak bernama R Dede Suharna ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Terpidana R Dede Suharna W.S. ditangkap ditempat persembunyiannya di desa Jermawan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 27 Oktober 2022 malam.

Setelah ditangkap dan diamankan di Kejari Klaten, pada Jumat 28 Oktober 2022 siang terpidana diterbangkan ke Kalimantan Barat untuk menjalani hukumannya.

R Dede Sudarna W.S merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (Satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014.

Pencarian Santri Hilang di Sungai Kapuas Pontianak, Tim SAR Terus Menyisir Sejumlah Titik

Atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak nomor 1/Pid.Sus-TPK /2019 / PT PTK, R Dede Suharna dijatuhi hukuman Penjara selama 6 tahun dan denda 200 juta rupiah.

Pada kasus tersebut terdapat 2 terpidana lainnya yang bernama Nalom Panggabean selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Danny Mulyadi selaku pejabat teknis kegiatan (PPTK), dua terpidana tersebut sudah menjalani pidananya, namunR Dede Sudarna W.S kabur dan tidak mematuhi putusan pengadilan.

"Terpidana ini merupakan terpidana dari satu rangkaian korupsi, dimana ada 3 tersangka yang ditetapkan, pada saat proses persidangan dua perkara sudah inkrah, dan yang bersangkutan pada tingkat pengadilan negeri terpidana di vonis 7 tahun dengan denda 200 juta, dan dibebankan uang pengganti 193 juta, kemudian jaksa melakukan banding, dan hasil putusan Banding terpidana divonis 6 tahun penjara dan denda 200 juta dan uang pengganti sebesar 106 juta rupiah," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak Hary Wibowo.

Kemudian, Kepala Seksi Intelegen Kejari Pontianak Rudy Astanto menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut terpidana R Dede Sudarna W.S merupakan Direktur Utama PT. Prospec Usaha Mandiri, selaku penyedia jasa pengamanan (SATPAM) pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.

Namun Pekerjaan terpidana tidak sesuai spesifikasi dan tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam serta tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan SATPAM dari PD. MADANI.

Setelah ditangkap, Terpidana akan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Pontianak untuk menjalani Pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Panjta Edi Setiawan menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.

"Kami tegas, pasti dan humanis dan tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus kasus,"ujar Panjta.

Pada pekan ini, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar 3 (tiga) hari berturut turut telah berhasil melakukan penangkapan buronan yang masuk dalam DPO.

Penangkap pertama pada hari selasa 25 Oktober 2022, Kejari Pontianak berhasil menangkap DPO perkara Migas, atas nama terpidana Oktavianus alias Okta, selanjutnya pada hari rabu 26 Oktober 2022 berhasil menangkap buronon / DPO atas nama tersangka EEM, dari Kejari Sambas, sehingga dalam satu minggu ini Kejati Kalbar, berhasil mengamankan/menangkap 3 (tiga) buronan.

Terpisah, Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain belum tertangkap.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar melalui Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar, dan daftar pencarian orang dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO,"tegas Masyhudi.

DPO Korupsi di Sambas

Tim Tabur (Tangkap Buronan) kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang kabur ke Jakarta.

Dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi melalui Koordinator Bidang Intelegen Kejati Kalbar Dr. Lukman Hakim mengungkapkan bahwa tersangka yang tangkap berinisial EM.

Tersangka EM ditangkap di Kelurahan Taman Sari, DKI Jakarta pada 25 Oktober 2022 sore oleh Tim Tabur.

Dijelaskan oleh Lukman tersangka EM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga SMPN 2 Sajingan, kecamatan Sajingan, kabupaten Sambas pada tahun 2018.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar akibat dugaan korupsi tersebut negara merugi lebih dari 117 juta rupiah.

Dalam proyek tersebut pelaksanaan kegiatan merupakan CV Setara Bangun Kontruksi yang mana tersangka selaku Direktur CV tersebut dengan anggaran sebesar 665 juta rupiah bersumber dari APBN.

"Tersangka sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali, namun mangkir dari panggilan, sehingga tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang," jelasnya.

Atas dugaan korupsi tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1,2,3 UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, tersangka juga akan dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1),(2) ,(3) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sembunyi di Kosan

Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat yang bersembunyi di sebuah rumah kos di Jakarta Barat, DKI Jakarta pada selasa 25 Oktober 2022.

Tersangka berinisial EM (44) warga Pontianak itu kabur ke Jakarta saat dirinya ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga SMPN 2 Sajingan, kabupaten Sambas Kalimantan Barat tahun anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Agita Tri Moertjahjanto dalam konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi kalbar menyampaikan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan pada bulan agustus tahun 2020, kemudian, pada bulan November 2020, kasus tersebut sudah dinaikan statusnya menjadi penyidikan.

"kemudian dilakukanlah penyidikan khusus pada bulan mei 2021, dan itu adalah penetapan tersangka pada tanggal 24 mei 2021, saat itu dilakukan pemanggilan 3 kali berturut - turut mulai bulan September, oktober, dan hingga 2022 ternyata tidak diindahkan pemanggilan tersebut,'' ungkapnya, Rabu 26 Oktober 2022.

Dikarenakan tersangka tidak datang 3 kali pemanggilan dan kabur, Kejari Sambas kemudian mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi dan kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka, setelah pengajuan tersebut hingga akhirnya pada 25 oktober 2022 kemarin tersangka berhasil diamankan tim Tabur di sebuah rumah kos di Jakarta, dan pada 26 oktober 2022 EM diterbangkan ke Pontianak.

Kejari Sambas Agita Tri mengungkapkan bahwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut, tersangka EM yang merupakan direktur CV Setara Bangun Kontruksi merupakan tersangka pertama.

"karena Em ini merupakan tersangka pertama, namun dia kabur sehingga kami sedikit kesulitan melakukan pengembangan, dan dengan penangkapan ini kami akan lakukan pengembangan sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,''terangnya.

Dari hasil penyelidikan sebelumnya, diduga terdapat tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga SMPN 2 Sajingan, kabupaten Sambas Kalimantan Barat tahun anggaran 2018.

"kasus ini setelah dilakukan penghitungan oleh BPKP pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan ada yang tidak dilaksanakan, sehingga membuat ada kerugian negara,''ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar kerugian negara dalam proyek tersebut lebih dari 117 juta rupiah dari nilai proyek sebesar 655 juta rupiah.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi serta penangkapan buronan, bila masyarakat mengetahui atau memiliki informasi terkait buronan maka dapat langsung menghubungi petugas atau aparat penegak hukum.

Pada tahun 2022, Tim Tabur Kejaksaan Kalbar telah menangkap 4 buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved