Breaking News

Lokal Populer

Tiga Tahun Jadi DPO Kasus Korupsi di Kota Pontianak, Dede Suharna Akhirnya Tertangkap di Klaten

Terpidana R Dede Suharna W.S. ditangkap ditempat persembunyiannya di desa Jermawan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Konferensi pers Penangkapan Terpidana Korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (Satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014, konferensi pers dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jumat 28 Oktober 2022. 

Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar melalui Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar, dan daftar pencarian orang dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO,"tegas Masyhudi.

DPO Korupsi di Sambas

Tim Tabur (Tangkap Buronan) kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang kabur ke Jakarta.

Dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi melalui Koordinator Bidang Intelegen Kejati Kalbar Dr. Lukman Hakim mengungkapkan bahwa tersangka yang tangkap berinisial EM.

Tersangka EM ditangkap di Kelurahan Taman Sari, DKI Jakarta pada 25 Oktober 2022 sore oleh Tim Tabur.

Dijelaskan oleh Lukman tersangka EM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga SMPN 2 Sajingan, kecamatan Sajingan, kabupaten Sambas pada tahun 2018.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar akibat dugaan korupsi tersebut negara merugi lebih dari 117 juta rupiah.

Dalam proyek tersebut pelaksanaan kegiatan merupakan CV Setara Bangun Kontruksi yang mana tersangka selaku Direktur CV tersebut dengan anggaran sebesar 665 juta rupiah bersumber dari APBN.

"Tersangka sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali, namun mangkir dari panggilan, sehingga tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang," jelasnya.

Atas dugaan korupsi tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1,2,3 UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, tersangka juga akan dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1),(2) ,(3) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sembunyi di Kosan

Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat yang bersembunyi di sebuah rumah kos di Jakarta Barat, DKI Jakarta pada selasa 25 Oktober 2022.

Tersangka berinisial EM (44) warga Pontianak itu kabur ke Jakarta saat dirinya ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga SMPN 2 Sajingan, kabupaten Sambas Kalimantan Barat tahun anggaran 2018.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved