Pembukaan Pendaftaran PPPK Tahun 2022 di Provinsi Kalbar Masih Tunggu Jadwal Resmi BKN

Dalam menyusun Formasi PPPK Guru tentunya memperhatikan ANJAB dan ABK setiap sekolah dan sebaran Guru Non ASN yang terdata dalam DAPODIK.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUN PONTIANAK/Anggita Putri
Saat Kepala Badan Kepegawain Daerah, Ani Sofyan ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (23/9/2020). 

Selain itu, Berkas yang harus disiapkan Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB, Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

Dilampirkan pula Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Lalu, Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

Selanjutnya, Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki, Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah, Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved