Pembukaan Pendaftaran PPPK Tahun 2022 di Provinsi Kalbar Masih Tunggu Jadwal Resmi BKN

Dalam menyusun Formasi PPPK Guru tentunya memperhatikan ANJAB dan ABK setiap sekolah dan sebaran Guru Non ASN yang terdata dalam DAPODIK.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUN PONTIANAK/Anggita Putri
Saat Kepala Badan Kepegawain Daerah, Ani Sofyan ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (23/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofyan menyampaikan memang benar disebutkan tanggal Pengumuman pendaftaran PPPK tahun 2022 pada 25 Oktober 2022.

Hal itu berdasarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7302/B/GT.01.03/2022 Tanggal 20 Oktober 2022, terkait Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022,

Namun, surat tersebut merupakan surat usulan jadwal dari Kemendikbudristek yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) untuk menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan PPPK guru Tahun 2022.

Sehingga dapat diintegrasikan dengan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sebagai Portal Pendaftaran seleksi Penerimaan CASN.

Baca juga: Pengguna Keluhkan WhatsApp Gangguan, Pesan Tidak Terkirim Ternyata Down di Beberapa Negara

Ia mengatakan secara resmi BKN akan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah jadwal pelaksanaan penerimaan yang telah diintegrasikan. Namun sejauh ini masih menunggu jawaban resmi dari BKN.

Terkait kuota PPPK Se-Kalbar tahun 2022, dikatakannya khusus Formasi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Formasi Tahun 2022, dengan rincian PPPK Tenaga guru sebanyak 1.333 Formasi, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 151 Formasi dan Formasi PPPK Tenaga Teknis sebanyak 293 Formasi.

“Formasi PPPK guru 1.333 orang ini, hanya untuk formasi SLTA, sedangkan untuk SLTP dan SD kabupaten kota tidak memberitahukan ke provinsi, meski sudah diminta,”ujarnya.

Ia menjelaskan untuk Tenaga Guru Non ASN tetap mengikuti mekanisme seleksi yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek dengan memperhatikan Formasi PPPK Tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh MenpanRB.

Dalam menyusun Formasi PPPK Guru tentunya memperhatikan ANJAB dan ABK setiap sekolah dan sebaran Guru Non ASN yang terdata dalam DAPODIK.

“Apabila masih terdapat Guru Non ASN yang belum lulus untuk diangkat menjadi PPPK, maka Guru Non ASN tersebut dapat mengikuti seleksi penerimaan PPPK Guru untuk Tahun 2023,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 25 Oktober 2022.

Sambil menunggu pembukaan PPPK, Ia mengatakan untuk Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022 sebaiknya menyiapkan berkas terlebih dahulu.

Diantaranya untuk Pelamar Prioritas I, yang merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Adapun untuk Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan dengan memperhatikan THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Selanjutnya, Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Sedangkan untuk Pelamar Prioritas II, merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Lalu untuk Pelamar Prioritas III, merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Selanjutnya untuk Pelamar Umum terdiri atas Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Ia menjelaskan untuk Seleksi Mekanisme I “Penempatan” Lulus Passing Grade yakni Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

Seleksi Mekanisme II “Kesesuaian”, dimana Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.

“Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi yakni pertama Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik,”ujarnya.

Selain itu, mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan Kualifikasi akademik Sarjana (S-1), atau Diploma Empat (D-IV), dan/atau Sertifikat Pendidik, Kompetensi Teknis meliputi Profesional, Pedagogik, Sosial, Kepribadian. Kinerja yakni Orientasi Pelayanan, Komitmen, Inisiatif Kerja, dan kerja sama.

Selanjutnya, Pemeriksaan latar belakang dengan melihatkan Perundungan, Kekerasan seksual, Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan Intoleransi.

Adapun untuk Seleksi Wawancara mempertimbangkan integritas dan moralitas.

Selanjutnya pada Seleksi Mekanisme III “Tes Kompetensi melalui CAT UNBK”. Dimana Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.

“Seleksi Tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi. Seleksi Tes dilakukan menggunakan CAT,”jelasnya.

Ia menjelaskan adapun Persyaratan bagi si Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran, Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

Lalu, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Melampirkan juga Surat keterangan berkelakuan baik; dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, Berkas yang harus disiapkan Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB, Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

Dilampirkan pula Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Lalu, Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

Selanjutnya, Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki, Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah, Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved