Pembukaan Pendaftaran PPPK Tahun 2022 di Provinsi Kalbar Masih Tunggu Jadwal Resmi BKN

Dalam menyusun Formasi PPPK Guru tentunya memperhatikan ANJAB dan ABK setiap sekolah dan sebaran Guru Non ASN yang terdata dalam DAPODIK.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUN PONTIANAK/Anggita Putri
Saat Kepala Badan Kepegawain Daerah, Ani Sofyan ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (23/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofyan menyampaikan memang benar disebutkan tanggal Pengumuman pendaftaran PPPK tahun 2022 pada 25 Oktober 2022.

Hal itu berdasarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7302/B/GT.01.03/2022 Tanggal 20 Oktober 2022, terkait Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022,

Namun, surat tersebut merupakan surat usulan jadwal dari Kemendikbudristek yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) untuk menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan PPPK guru Tahun 2022.

Sehingga dapat diintegrasikan dengan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sebagai Portal Pendaftaran seleksi Penerimaan CASN.

Baca juga: Pengguna Keluhkan WhatsApp Gangguan, Pesan Tidak Terkirim Ternyata Down di Beberapa Negara

Ia mengatakan secara resmi BKN akan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah jadwal pelaksanaan penerimaan yang telah diintegrasikan. Namun sejauh ini masih menunggu jawaban resmi dari BKN.

Terkait kuota PPPK Se-Kalbar tahun 2022, dikatakannya khusus Formasi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Formasi Tahun 2022, dengan rincian PPPK Tenaga guru sebanyak 1.333 Formasi, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 151 Formasi dan Formasi PPPK Tenaga Teknis sebanyak 293 Formasi.

“Formasi PPPK guru 1.333 orang ini, hanya untuk formasi SLTA, sedangkan untuk SLTP dan SD kabupaten kota tidak memberitahukan ke provinsi, meski sudah diminta,”ujarnya.

Ia menjelaskan untuk Tenaga Guru Non ASN tetap mengikuti mekanisme seleksi yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek dengan memperhatikan Formasi PPPK Tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh MenpanRB.

Dalam menyusun Formasi PPPK Guru tentunya memperhatikan ANJAB dan ABK setiap sekolah dan sebaran Guru Non ASN yang terdata dalam DAPODIK.

“Apabila masih terdapat Guru Non ASN yang belum lulus untuk diangkat menjadi PPPK, maka Guru Non ASN tersebut dapat mengikuti seleksi penerimaan PPPK Guru untuk Tahun 2023,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 25 Oktober 2022.

Sambil menunggu pembukaan PPPK, Ia mengatakan untuk Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022 sebaiknya menyiapkan berkas terlebih dahulu.

Diantaranya untuk Pelamar Prioritas I, yang merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Adapun untuk Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan dengan memperhatikan THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Selanjutnya, Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Sedangkan untuk Pelamar Prioritas II, merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved