Pembukaan Pendaftaran PPPK Tahun 2022 di Provinsi Kalbar Masih Tunggu Jadwal Resmi BKN

Dalam menyusun Formasi PPPK Guru tentunya memperhatikan ANJAB dan ABK setiap sekolah dan sebaran Guru Non ASN yang terdata dalam DAPODIK.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUN PONTIANAK/Anggita Putri
Saat Kepala Badan Kepegawain Daerah, Ani Sofyan ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (23/9/2020). 

Lalu untuk Pelamar Prioritas III, merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Selanjutnya untuk Pelamar Umum terdiri atas Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Ia menjelaskan untuk Seleksi Mekanisme I “Penempatan” Lulus Passing Grade yakni Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

Seleksi Mekanisme II “Kesesuaian”, dimana Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.

“Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi yakni pertama Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik,”ujarnya.

Selain itu, mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan Kualifikasi akademik Sarjana (S-1), atau Diploma Empat (D-IV), dan/atau Sertifikat Pendidik, Kompetensi Teknis meliputi Profesional, Pedagogik, Sosial, Kepribadian. Kinerja yakni Orientasi Pelayanan, Komitmen, Inisiatif Kerja, dan kerja sama.

Selanjutnya, Pemeriksaan latar belakang dengan melihatkan Perundungan, Kekerasan seksual, Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan Intoleransi.

Adapun untuk Seleksi Wawancara mempertimbangkan integritas dan moralitas.

Selanjutnya pada Seleksi Mekanisme III “Tes Kompetensi melalui CAT UNBK”. Dimana Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.

“Seleksi Tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi. Seleksi Tes dilakukan menggunakan CAT,”jelasnya.

Ia menjelaskan adapun Persyaratan bagi si Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran, Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

Lalu, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Melampirkan juga Surat keterangan berkelakuan baik; dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved