Sidang Kasus Sambo
Deretan Pasal yang Menjerat Ferdy Sambo Cs, Satu Diantaranya Ancaman Hukuman Mati
Namun amplop-amplop tersebut diambil kembali Ferdy Sambo dengan menjanjikan akan menyerahkannya pada Agustus 2022 usai kondisi aman.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Satu persatu hal terkuak dalam sidang perdana ini.
Satu diantaranya adalah Putri Candrawathi yang disebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Maruf usai ketiganya mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini diketahui ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf,” kata jaksa membacakan dakwaan.
Saat itu lanjut jaksa, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf yang sedang berada di lantai bawah rumah Saguling, dipanggil Ferdy Sambo menggunakan handy talkie (HT) untuk naik ke lantai 2.
• Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo, JPU: Ada Intruksi FS untuk Hilangkan File CCTV!
Ketiganya menemui Ferdy Sambo yang kala itu sedang bersama Putri Candrawati.
Sambil mengucapkan terima kasih kepada ketiganya, Putri Candrawati dan Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih berisi mata uang asing kepada Bripka RR dan Kuat Maruf dengan nilai setara Rp 500 juta.
Sedangkan Bharada E diberi amplop berisi mata uang asing setara Rp 1 miliar.
Namun amplop-amplop tersebut diambil kembali Ferdy Sambo dengan menjanjikan akan menyerahkannya pada Agustus 2022 usai kondisi aman.
Sebagai penggantinya, Ferdy Sambo memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menggantikan handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan.
Sambil mengucapkan terima kasih kepada ketiganya, Putri Candrawati dan Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih berisi mata uang asing kepada Bripka RR dan Kuat Maruf dengan nilai setara Rp 500 juta.
Sedangkan Bharada E diberi amplop berisi mata uang asing setara Rp 1 miliar.
• Sidang Kasus Ferdy Sambo, Agenda Pembacaan Dakwaan dan Gali Fakta Hukum Secara Formil dan Meteril!

Namun amplop-amplop tersebut diambil kembali Ferdy Sambo dengan menjanjikan akan menyerahkannya pada Agustus 2022 usai kondisi aman.
Ferdy Sambo
pasal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Putri Candrawati
Bripka Ricky Rizal
Bripka RR
Kuat Maruf
Oktober
2022
Jaksa Penuntut Umum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
hukum
Aparat Diminta Tak Hanya Amankan Hakim Saat Sidang Kasus Sambo |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo, JPU: Ada Intruksi FS untuk Hilangkan File CCTV! |
![]() |
---|
Sidang Kasus Ferdy Sambo, Agenda Pembacaan Dakwaan dan Gali Fakta Hukum Secara Formil dan Meteril! |
![]() |
---|
Sedang Live Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo Sekarang Lengkap Agenda |
![]() |
---|
Posisi Duduk Ferdy Sambo Dalam Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|