Demo Buruh
Massa Buruh Demo di Kemenaker, Tuntut Revisi Permenaker Outsourcing
Aksi ini dilakukan untuk menuntut revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026...
Ringkasan Berita:
- Ribuan buruh dari KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI di Jakarta Selatan, Kamis 7 Mei 2026.
- Aksi tersebut menuntut revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing yang dinilai merugikan pekerja dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Presiden KSPI Said Iqbal menilai aturan baru tidak mengatur secara tegas jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga alih daya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Massa demo buruh mulai merapat ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan, Kamis 7 Mei 2026 pagi.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing).
"Sekitar 2000-an orang dari KSPI dan Partai Buruh," ujar Iqbal saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis.
Menurut Iqbal, tuntutan buruh pada aksi hari ini adalah meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merevisi Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 terkait Alih Daya (Outsourcing).
Iqbal menyampaikan dirinya akan hadir langsung dalam aksi di depan Kantor Kemenaker.
• Buruh di Perbatasan Sajingan Besar Sambas Bersihkan Sampah Peringati May Day
Desak Revisi Pemnaker
Sebelumnya, KSPI mendesak agar Permenaker 7/2026 direvisi karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, KSPI menilai aturan tersebut tidak menjawab persoalan di lapangan terkait praktik outsourcing yang merugikan buruh.
Salah satu poin yang dikritik adalah tidak adanya pengaturan tegas mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga alih daya.
"Tidak mencantumkan dalam Permenaker Nomor 7 tersebut pelarangan pekerjaan apa yang tidak boleh menggunakan pekerja alih daya atau outsourcing,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring pada Selasa 4 Mei 2026
Menurut dia, dalam regulasi sebelumnya seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, telah diatur jelas bahwa pekerja alih daya tidak boleh digunakan pada proses produksi langsung maupun kegiatan pokok perusahaan.
"Pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung bagi industri manufaktur, dan atau kegiatan pokok bagi industri non-manufaktur atau yang biasa disebut jasa dan perdagangan,” ucapnya.
Ia juga menyoroti adanya penambahan frasa “layanan penunjang operasional” dalam Permenaker tersebut.
Menurut dia, frasa itu berpotensi menimbulkan multitafsir.
“Apa definisi layanan penunjang operasional? Ini mau dibikin absurd, dibikin grey area oleh Kemenaker, sehingga apa saja boleh,” katanya.
KSPI turut mengkritik sanksi dalam aturan tersebut yang dinilai tidak memberikan efek jera kepada perusahaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Demo-Buruh0705.jpg)