Sidang Kasus Sambo

Deretan Pasal yang Menjerat Ferdy Sambo Cs, Satu Diantaranya Ancaman Hukuman Mati

Namun amplop-amplop tersebut diambil kembali Ferdy Sambo dengan menjanjikan akan menyerahkannya pada Agustus 2022 usai kondisi aman.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Tribunnews
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Sidang Perdana kasus pembunuhan Brigadir J, Senin 17 Oktober 2022 

Sejumlah deretan pasal-pasal hukum pun siap menjerat Ferdy Sambo Cs.

Salah satunya saat jaksa menyampaikan bahwa pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawati didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menjelaskan bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 menerangkan soal tindakan ‘secara bersama-sama’, di mana Putri Candrawati turut terlibat dalam kasus hukum yang dilakukan empat terdakwa lain termasuk suaminya, Ferdy Sambo.

“Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang bukan cuma terdakwa Putri Candrawati aja,” kata Jaksa.

Adapun yang dilakukan Putri Candrawathi kata jaksa, sudah terlihat jelas lewat bagaimana Putri Candrawati menelepon Ferdy Sambo hingga melakukan pemesanan test Covid-19 sebagai bagian dari rangkaian rencana pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo Tampil Berbeda Dengan 3 Terdakwa Lainnya di Sidang Perdana Polisi Tembak Polisi Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo Hari Ini Senin 17 Oktober 2022.
Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo Hari Ini Senin 17 Oktober 2022. (Screenshoot KompasTV)

“Terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawati, sudah terlihat dengan jelas, mulai dari terdakwa Putri Candrawati yang menelepon Ferdy Sambo. Kemudian terdakwa Putri Candrawati yang memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan,” timpal Jaksa.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sebagai tersangka.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Sampaikan Terima Kasih ke Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Usai Eksekusi Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved