Cek Hari Libur Juni 2026 Lengkap! Ada 2 Hari Nasional dan 4 Hari Minggu

Pemerintah telah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan tanggal merah sepanjang tahun 2026, termasuk pada bulan Juni 2026

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE/SID
HARI LIBUR - Libur nasional Juni 2026 cek tanggal hari dan cuti bersama. Ada 2 libur nasional dan 4 tanggal merah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan tanggal merah sepanjang tahun 2026, termasuk pada bulan Juni 2026.

Pada bulan Juni 2026, masyarakat Indonesia akan menikmati beberapa hari libur nasional yang ditetapkan sebagai tanggal merah dalam kalender Masehi.

Meski demikian, pada bulan Juni 2026 tidak terdapat jadwal cuti bersama. Libur yang tersedia hanya berupa hari libur nasional resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Hari libur nasional ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, maupun merencanakan perjalanan singkat.

Berikut daftar hari libur nasional dan tanggal merah pada Juni 2026:

Baca juga: Apakah Ada Hari Libur Nasional Setelah Hari Buruh 1 Mei? Cek Kalender 2026 Lengkap SKB 3 Menteri

Daftar Libur Nasional Juni 2026

Senin, 1 Juni 2026 : Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni 2026 : Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Dua tanggal merah tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan agenda kerja, sekolah, maupun aktivitas lainnya selama bulan Juni 2026.

Daftar Libur Tanggal Merah Hari Minggu Juni 2026

Minggu, 7 Juni 2026 : Tanggal Merah
Minggu, 14 Juni 2026 : Tanggal Merah
Minggu, 21 Juni 2026  : Tanggal Merah
Minggu, 28 Juni 2026  : Tanggal Merah

Total ada 6 hari libur di bulan Juni 2026 bagi para pekerja sedangkan bagi anak sekolah yang menerapkan libur Sabtu dan Minggu berarti mereka memiliki 10 hari libur di bulan Juni 2026 ini.

Ketentuan Libur Nasional dan Cuti Bersama

Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah sehingga pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari tersebut.

Namun demikian, perusahaan tetap dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan tertentu yang harus berjalan terus-menerus atau dalam kondisi khusus sesuai kesepakatan bersama.

Bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional, perusahaan wajib memberikan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan yang pelaksanaannya bersifat fakultatif atau berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Pelaksanaan cuti bersama juga mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun peraturan perundang-undangan.

Pekerja yang tetap masuk kerja saat cuti bersama tidak mengalami pengurangan hak cuti tahunan dan tetap menerima upah seperti hari kerja biasa.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved