Sidang Kasus Sambo
Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo, JPU: Ada Intruksi FS untuk Hilangkan File CCTV!
Ferdy Sambo menyuruh bawahannya untuk menghapus file CCTV terkuak dipersidangan perdana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sidang perdana dakwaan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyuruh bawahannya untuk menghapus file CCTV terkuak dipersidangan perdana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap( Brigadir J ).
Permintaan Ferdy Sambo diketahui untuk menyesuaikan beberapa keterangan yang dikemukakan dirinya pada saat pemeriksaan berikut ini sesuai dengan yang dicakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
Pasalnya Ferdy Sambo tak ingin jika hasil rekaman tersebut bocor, dirinya bahkan memerintahkan bawahannya yaitu Arif Rachman Arifin ( Saksi ) untuk segera memusnahkan hasil rekaman CCTV
"Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'.Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata JPU saat membacakan surat dakwaan pada Senin 17 Oktober 2022.
• Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo Digelar Terbuka di PN Jakarta Selatan, Cek Link Streaming Berikut!
Tak hanya itu Ferdy Sambo juga sempat menanyakan kepada Arif Rachman tentang siapa-siapa saja yang telah menonton hasil rekaman dalam CCTV tersebut.
“Kemudian terdakwa Ferdy Sambo meminta Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan fail tersebut dengan kalimat ‘kamu musnahkan dan hapus semuanya" dalam dakwaan JPU.
“Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Hendra Kurniawan ‘Ndra, kamu cek itu nanti adik-adik.Pastikan semuanya beres’,” sambung jaksa.
Sambo sempat menangis dan akhirnya Hendra meminta Arif agar percaya dengan kesaksian Sambo, si jenderal bintang dua.
Rekaman kamera pengawas yang telah disalin ke disk lepas itu ditonton oleh Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit, pada 13 Juli, sekitar pukul 2 pagi, menggunakan laptop milik Baiquni.
• Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo Digelar Terbuka di PN Jakarta Selatan, Cek Link Streaming Berikut!
Ferdy Sambo disidangkan bersama dengan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili pada hari yang sama.
Sedangkan sidang bagi terdakwa Richard Elizer ( Bharada E ) akan berlangsung pada Selasa, 18 Oktober; sementara, sidang perkara penghalangan penyidikan digelar hari berikutnya.
Inilah pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) sebagaimana yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Pada kasus pembunuhan berencana Yosua, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.Sedangkan dalam kasus menghalangi proses hukum atau obstruction of justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya 8 hingga 10 tahun penjara. (*)