Jarang diperhatikan, Apa Itu STNK? Ternyata ini Fungsi STNK Untuk Semua Jenis Kendaraan!
STNK adalah dokumen kendaraan, Kepemilikan STNK Tentunya harus berdasarkan identitas yang terdaftar sekaligus sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, STNK sebagai salah satu surat atau tanda bukti dari pendaftaran serta pengesahan dari sebuah kendaraan bermotor.
Kepemilikan STNK Tentunya harus berdasarkan identitas yang terdaftar sekaligus sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
Keberadaan STNK memang harus dimiliki oleh setiap kendaraan. Tanpa ada STNK, maka mobil tersebut bisa tersebut “bodong” dan tidak boleh digunakan terlebih dahulu sampai memiliki tanda bukti tersebut.
Nah, jika anda tertarik untuk mengetahui apa itu dokumen STNK dan kegunaannya dalam berkendara maka artikel ini wajib anda simak hingga selesai.
• Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Ini 3 Panduan dan Syarat Urus STNK Hilang Beserta Biayanya!
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Penggunaan STNK di Indonesia sendir secara resmi STNK diterbitkan oleh Samsat yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan.
Penerbitan STNK dipadukan dengan dukungan dari tiga istansi terkait yakni Polri, Dinas Pendapatan Provisi, dan PT Jasa Raharja.
Ketka anda berkendara dengan dilengkapi STNK memiliki STNK, maka tidak hanya menjadi tanda bukti pengesahan kendaraan yang anda gunakan saja, akan tetapi sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Inilah mengapa STNK itu harus selalu dibawa oleh Anda setiap berkendara. Jangan sampai lupa untuk membawa surat ini karena jika mendapatkan masalah di jalan, Anda bisa tetap mempertanggungjawabkan berkat keberadaan STNK.
STNK dan SIM memang menjadi bagian penting dari surat resmi yang wajib dimiliki ketika ingin membawa mobil sendiri.
Pada dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) terdapat beberapa kolom. Dimulai dari identitas kepemilikan plat nomor polisi, nama & alamat pemilik mobil, hingga identitas kendaraan tersebut
Identitas kendaraan tersebut mencakup:
* Merk/tipe,
* Model/jenis kendaraan