Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Ini 3 Panduan dan Syarat Urus STNK Hilang Beserta Biayanya!
Mengurus STNK hilang dapat dilakukan dikantor Samsat, dengan membawa Fotocopy STNK,BPKB, KTP dan Surat Keterangan yang disahkan Polri.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) sangat penting dimiliki pemilik kendaraan.
Dengan memiliki STNK dan BPKB berarti pemilik mempunyai legalitas atas kendaraannya tersebut, Jika dokumen STNK hilang maka wajib mengurus pergantiannya dengan yang baru.
Untuk mengurus dokumen STNK hilang pemohon harus melengkapi persyaratan yang diperlukan agar STNK baru bisa diterbitkan.
Mengurus STNK hilang dapat dilakukan dikantor Samsat, dengan membawa Fotocopy STNK,BPKB, KTP dan Surat Keterangan yang disahkan Polri.
Pada artikel ini diulas setidaknya ada 3 ketentuan untuk mengurus STNK yang hilang atau bahkan rusak.
• Syarat dan Biaya Perpanjangan STNK Online, Simak Caranya Berikut!
Untuk menerbitkan STNK baru, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan aslinya, fotokopi STNK (jika ada), serta BPKB asli serta fotokopi.
Untuk mengurus STNK hilang maka pemiliknya dapat menerbitkan STNK yang baru dengan 3 panduan berikut ini:
Cara Mengurus STNK yang Hilang
Untuk proses mengurus STNK yang hilang, silahkan datang ke Samsat terdekat dengan membawa persyaratan yang sudah disiapkan.
Membuat laporan kehilangan STNK di Kantor Polisi terdekat dan fotocopy rangkap 5 (lima) untuk dilegalisir di Satlantas setempat.
Lakukan Cek fisik kendaraan dan disahkan oleh petugas setempat. Selanjutnya fotokopi hasil cek fisik tersebut, pengecekan kendaraan dapat dilakukan dikantor Samsat.
Kemudian Isi formulir yang diberikan oleh petugas loket.
Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket.
Petugas akan langsung memproses pembuatan STNK baru.
Kemudian STNK baru bisa diambil di kasir.