Jarang diperhatikan, Apa Itu STNK? Ternyata ini Fungsi STNK Untuk Semua Jenis Kendaraan!

STNK adalah dokumen kendaraan, Kepemilikan STNK Tentunya harus berdasarkan identitas yang terdaftar sekaligus sesuai dengan kendaraan yang digunakan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Dokumen STNK-Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) merupakan bukti registrasi untuk setiap kendaraan, STNK diterbitkan dari kantor Samsat dengan melengkapi dokumen berupa BPKB dan KTP. 

* Tahun perakitan

* Warna isi silinder

* Nomor rangka

* Nomor BPKB

* Nomor mesin

* Bahan bakar

* Warna TNKB

* kode Wilayah/lokasi, dan lainnya). 

Bagaimana Cara Blokir STNK? Ini Syarat dan Ketentuan Blokir STNK Kendaraan yang Telah Dijual!

​​​​​​​Bagaimana Cara Mendapatkan STNK?

Dikutip dari Kompas.com Jika sudah memiliki kendaraan berupa motor atau mobil lalu ingin mendapatkan STNK, tentu saja caranya mudah. Anda tinggal datang ke kantor Samsat terdekat, lalu mengikuti berbagai proses di dalamnya.

Termasuk pengecekan fisik kendaraan yang telah dibahas berikut ini:

Proses pembuatan STNK tidak memakan waktu yang lama. Paling penting adalah Anda datang ke kantor Samsat sejak pagi hari, menggunakan pakaian rapi, serta membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti KTP dan BPKB

Untuk nomor Polisi yang ada di STNK harus sama dengan plat nomor Polisi pada kendaraan. Dari nomor polisi yang terdapat di STNK inilah akhirnya dicetak dan dipasang pada mobil bersangkutan.

Masih ada lagi biaya balik nama yang harus dibayarkan, salah satunya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Semua itu harus dibayarkan agar urusan balik nama STNK semakin dipermudah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved