Lokal Populer
Kabid Humas Sebut Polda Kalbar Berkomitmen Penuh Tindak Tegas Ilegal Logging di Kalimantan Barat
S merupakan sosok pengendali ketiga perusahaan tersebut yang mengambil kayu dari hutan tanpa izin kemudian diolah menjadi kayu untuk dijual.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Barat mengungkap praktik ilegal logging di Kalbar.
Bermodus menggunakan dokumen legal yang digunakan berulang kali, praktik ilegal logging yang dijalankan 3 perusahaan di Kabupaten Kubu Raya Kalbar berhasil mengekspor kayu olahan hingga ke Eropa dan Korea Selatan.
Atas pengungkapan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggelar konferensi pers di lokasi perusahaan pengolahan kayu / saumil di desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat para Jumat 23 September 2022.
Satu orang pria berinisial S ditetapkan sebagai tersangka, S merupakan sosok pengendali ketiga perusahaan tersebut yang mengambil kayu dari hutan tanpa izin kemudian diolah menjadi kayu untuk dijual.
• Agus Sutomo Sebut Pemerintah Perlu Perhatikan Kebijakan dalam Menentukan Ilegal Logging
Atas kasus yang diungkap Bareskrim tersebut, Polda Kalbar melalui Kabid Humas Kombespol Raden Petit Wijaya menyampaikan bahwa Polda Kalbar berkomitmen penuh untuk memberantas praktik ilegal logging yang terjadi.
"Kami pasti akan memberantas, namanya inikan ilegal, ini juga kerja sama kita dengan Bareskrim," ujarnya.
Kepada masyarakat, ia mengimbau untuk memberikan informasi kepada Kepolisian bilamana mengetahui adanya praktik - praktik ilegal di lingkungannya.
"Seperti ini kan perizinan lengkap semua, tetapi ternyata sumber kayunya yang bermasalah, oleh sebab itu kami meminta masyarakat untuk memberikan informasi kepada Polda Kalbar atau Polres, dan diharapkan informasinya benar-benar valid," tuturnya.
Perjelas Definisi Ilegal Logging
Direktur Teraju Indonesia Agus Sutomo mengatakan dengan adanya ilegal logging yang terjadi di Kalimantan Barat, pemerintah harus memperhatikan kebijakan dalam menentukan ilegal logging itu sendiri.
"Ilegal logging itu mesti jelas dan yang dikatakan legal logging itu siapa sebenarnya, kalau misalnya masyarakat yang kemudian menebang di areal mereka sendiri yang kemudian dipergunakan untuk membangun rumah mereka di pedesaan atau di kampung itu dianggap ilegal logging," ujarnya.
"Dan yang dilakukan masyarakat juga mesti dipertanyakan dan mesti ada terminologi yang jelas dan indikator-indikator yang harus dibuat oleh pemerintah, "katanya saat dikonfirmasi pada hari Sabtu, 24 September 2022.
Ia juga menjelaskan jika dilihat dari sisi perizinan dalam skala besar justru pemerintah harusnya bisa menjadi pelaku ilegal logging itu sendiri.
"Kalau misalnya kita mau mengatakan siapa pelaku ilegal logging sebenarnya ya bisa dikatakan pemerintah, kenapa dengan memberikan izin-izin kepada industri-industri ekstraktif tersebut yang kemudian menebang dan menghancurkan hutan," katanya.
• Mabes Polri Ungkap Praktek Ilegal Logging Modus Baru di Kalbar, Pengendali Tiga Perusahaan Ditangkap
Tomo juga mengatakan jika masyarakat yang ditangkap akibat tuduhan ilegal logging ini menjadi persoalan bagaimana edukasinya, bagaimana kemudian penjelasan kepada tingkatan masyarakat dan terjadi ketidakadilan.