Lokal Populer

Kabid Humas Sebut Polda Kalbar Berkomitmen Penuh Tindak Tegas Ilegal Logging di Kalimantan Barat

S merupakan sosok pengendali ketiga perusahaan tersebut yang mengambil kayu dari hutan tanpa izin kemudian diolah menjadi kayu untuk dijual.

TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri saat mengecek kayu olahan hasil ilegal logging di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat 24 September 2022 

"Bagi saya terjadi ketidakadilan dalam konteks hukum , ketika masyarakat melakukan penerbangan untuk kebutuhan sendiri, kemudian dituduh ilegal logging, "katanya.

"Kemudian pembangunan-pembangunan tingkatan pemerintah juga masih menggunakan Sumber Daya Alam seperti hutan untuk cerucuk tiang dan segala macam, artinya mesti jelas dulu, "tambahnya.

Sementara itu ia juga menjelaskan, harus ada kejelasan dan keadilan dimana pemerintah juga menggunakan hutan sebagai keperluan pembangunan dan sebagainya. 

"Didepan mata masyarakat, hutan mereka dihancurkan hanya untuk menanam akasia atau untuk pohon sawit dan lainnya, atau juga untuk pertambangan itu seperti apa, "katanya.

"Artinya juga mesti ada letak keadilan disini dalam penguasaan Sumber Daya Alam dan harus jelas juga bagaimana kebutuhan masyarakat itu juga mesti diperhatikan dalam pembangunan mereka juga membutuhkan pohon-pohon tersebut untuk membangun rumah, "tegasnya.

Di sisi lain menurutnya yang memiliki hak dalam pengolahan Sumber Daya Alam adalah masyarakat lokal sendiri yang selama ini sudah menjaga hutan sehingga menjadi lebih baik.

"Artinya memang ada ketidakadilan didalam konteks pembangunan yang berbasis pada Sumber Daya Alam dimana penguasaan yang dikuasai oleh rakyat itu di anggap ilegal sementara yang merusak habis-habisan itu di anggap legal, "katanya.

"Sementara hutan itu adalah hak masyarakat, karena mereka yang menjaga kok sehingga tidak hancur, tidak rusak, ketika masyarakat adat masyarakat lokal atau petani yang mengelola dan menjaga hutan itu menjadi lebih baik," tutupnya.

Menyusutnya Luas Hutan

Agus Sutomo mengatakan secara umum hutan yang terdapat di Kalimantan Barat disebabkan oleh industri ekstraktif Sumber Daya Alam yang masuk ke Kalimantan Barat.

"Secara umum sebenarnya hutan yang ada di Kalimantan Barat sendiri, sudah menyusut dan berkurang habis dikarenakan oleh industri ekstraktif Sumber Daya Alam yang masuk ke Kalbar di dalam kawasan hutan juga terdapat izin-izin tersebut, "kata Agus Sutomo saat di konfirmasi Sabtu, 24 September 2022.

Kendati demikian ia juga menjelaskan bahwasannya sebagian wilayah Kalimantan Barat masih ada yang utuh dan terjaga oleh masyarakat lokal.

"Sebagian wilayah memang masih utuh, terutama yang berada di wilayah-wilayah masyarakat adat atau masyarakat lokal yang memang masih menjaga sumber daya alam dalam hal ini hutan, "terangnya.

Dengan adanya keberadaan masyarakat lokal yang masih menjaga hutan disebagian wilayah dan memiliki hubungan yang kuat dengan alam sehingga wilayah tersebut masih terjaga.

"Karena masyarakat lokal kita masih memiliki hubungan yang sangat kuat dengan alam sehingga tidak sporadis kemudian menjadikan alam dalam hal ini hutan untuk di konversi dalam bentuk ekonomi, "terangnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved