Berapa Bayar Buat SIM A dan SIM C? Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Secara Online!

SIM dibagi kedalam beberapa gologan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan oleh seseorang, dalam hal penggolongan ini syarat dan ketentuan berlaku

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi ( SIM ) Dengan Kategori SIM A dan SIM C- Berikut biaya buat SIM baru lengkap cara Perpanjangan SIM secara Online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Mengemudi ( SIM )  Merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh kepolisian kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM dibagi kedalam beberapa gologan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan oleh seseorang, dalam hal penggolongan ini syarat dan ketentuan berlaku.

Surat Izin Mengemudi ( SIM ) A adalah syarat wajib untuk mengemudikan mobil.

Sedangkan SIM C menjadi dokumen penting dalam mengemudikan sepeda motor.

Jika didapati seseorang yang berkendara tanpa dilengkapi SIM bisa membuat pengemudi kendaraan bermotor terkena sanksi, seperti tilang.

CARA Perpanjang SIM A Terbaru Secara ONLINE di Website KORLANTAS POLRI  

Aturan pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk membuat SIM A, pemohon harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000. Di samping itu, ada biaya lain seperti asuransi sebesar Rp 30.000 serta pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 174.000.

Sedangkan untuk membuat SIM C pemohon dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000

Di samping biaya, pemohon juga harus mempersiapkan sejumlah persyaratan administrasi lain.

Persyaratan tersebut tertuag dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, pasal 9 huruf a.

Syarat Baru Buat SIM A SIM B SIM C SIM D - Aturan Surat Izin Mengemudi Resmi Berubah Tahun 2022

Berikut ini syarat administrasi yang harus dipenuhi pemohon SIM A dan SIM C:

Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C 

Untuk biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Untuk biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C diatur sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Berikut ini cara Perpanjangan SIM secara Online dengan Aplikasi Digital Korlantas Polri

Perpanjangan masa berlaku SIM secara umum minimal dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku selesai.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM B1 Secara Online September 2022

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dikutip dari laman digitalkorlantas.id:

* Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI lewat PlayStore

* Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

* Masukkan kode OTP

* Buat PIN dan konfirmasi PIN

* Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

* Kemudian lakukan verifikasi KTP dengan melakukan foto Liveness

* Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

Auran Main Tentang Syarat Usia Minimal Membuat SIM, 17 Tahun Bisa Buat SIM A Secara Online

* Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

* Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

* Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

* Pilih SATPAS penerbit.

* Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

* Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.

Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

* Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

* Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi

* Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

* Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Pastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS, Demikian cara lengkap aturan membuat SIM A dan SIM C yang juga telah kami lengkapi dengan rincian biaya yang harus dikeluarkan jika memperpanjangan masa berlakunya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved