Auran Main Tentang Syarat Usia Minimal Membuat SIM, 17 Tahun Bisa Buat SIM A Secara Online

Syarat utama dalam membuat SIM yaitu tentang Usia, Usia 17 Tahun adalah usia minimal untuk membuat SIM.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).-Batas Usia Minimal dalam membuat SIM adalah 17 Tahun, hal ini merujuk pada bunyi Undang-Undang Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Artikel ini akan membahas tentang aturan main membuat surat izin mengemudi bagi usia 17 tahun yang telah memiliki kendaraan, baik sepeda motor ataupun mobil.

Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk berkendara dijalan umum mewajibkan setiap orang untuk memiliki SIM yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bentuk legalitas pemiliknya berkendara.

Untuk membuat SIM sesorang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Persyaratan yang dimaksud dapat berupa dokumen administrasi, biaya penerbitan hingga keterampilan cakap berkendara.

Syarat utama dalam membuat SIM yaitu tentang Usia, Usia 17 Tahun adalah usia minimal untuk membuat SIM.

Syarat Usia minimal ini merujuk pada bunyi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Jadi bagi para pelajar yang usianya belum 17 Tahun tidak diperbolehkan untuk membuat SIM

Bagaimana aturan mainnya?

Aturan mainya yang benar adalah bagi pelajar yang belum memenuhi syarat maka orang tua pelajar yang bersangkutan wajib mengantarkan atau menjemput anaknya ke sekolah.

Hal ini bertujuan agar teciptanya kenyamanan dan keamanan dijalan raya, dan meminimalisir resiko kecelakaan berkendara.

Baca juga: Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online

Berikut Standar Usia Minimal Pembuatan SIM

* 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.

* 18 tahun untuk SIM CI.

* 19 tahun untuk SIM CII.

* 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved