Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM B1 Secara Online September 2022
Pada artikel ini kami akan membahas bagaimana cara dan syarat untuk memperpanjang Golongan SIM B1 dilengkapi dengan biaya perpanjangan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Mengemudi ( SIM ) adalah bukti registrasi terhadap seorang pengendara dan Identifikasi yang diberikan oleh Polri sebagai bentuk persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan Kendaraan Bermotor.
Setiap orang yang mengendarai wajib untuk dilengkapi dengan SIM, Begitu juga dengan golongan serta jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Polri menetapkan golongan SIM dengan menyesuaikan jenis-jenis kendaraan, dengan begitu setiap pemohon yang akan melakukan pembuatan SIM harus memenuhi syarat yang berlaku menurut aturan kepolisian.
Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan dokumen yang memiliki masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Pada artikel ini kami akan membahas bagaimana cara dan syarat untuk memperpanjang Golongan SIM B1 dilengkapi dengan biaya perpanjangan.
• Syarat Baru Buat SIM A SIM B SIM C SIM D - Aturan Surat Izin Mengemudi Resmi Berubah Tahun 2022
Untuk memperpanjang SIM B1, Anda menggunakan website Korlantas Polri, anda dapat mengakses dengan HP atau PC dari rumah dan pastikan juga berada pada jaringan data inernet yang memadai.
Cara ini memudahkan jika mengajukan permohonan di hari kerja ( libur nasional atau hari minggu ).
Persiapkan dokumen yang menjadi syarat untuk memperpanjang SIM B1 anda !
1. Pastikan pemohon dapat mengakses situs Korlantas Polri
2. Menyiapkan KTP ( File PDF ), Jika Pemohon sebagai WNA minta surat keterangan dari Imigrasi.
3. SIM B1 lama yang masih berlaku.
4. Surat kesehatan dari dokter.
5. Mengikuti Uji Simulator dan dapat Surat keterangan lulus uji simulator.
• Auran Main Tentang Syarat Usia Minimal Membuat SIM, 17 Tahun Bisa Buat SIM A Secara Online
Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM B1
Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.