CARA Perpanjang SIM A Terbaru Secara ONLINE di Website KORLANTAS POLRI  

Bagi anda yang memiliki SIM A diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku sebelum masa berlaku SIM A yang anda miliki berkahir.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Cara Perpanjangan SIM A-Perpanjangan SIM A dapat dilakukan dengan cara online dari digital korlantas polri. 

TRIBUNPONIANAK.CO.ID – SIM adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

SIM A adalah  Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor berupa mobil penumpang atau barang.

 SIM A khusus untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan berat kurang dari 3.500 Kg dan milik perorangan

SIM A adalah kaegori untuk mobil pribadi

Nah, dokumen SIM A juga sama seperi dokumen SIM lainnya yaitu memiliki masa aktip dengan waktu 5 tahun.

Bagi anda yang memiliki SIM A diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku sebelum masa berlaku SIM A yang anda miliki berkahir.

Bagaimana jika akan memperpanjang SIM dengan Cara online ?

Simak caranya berikut....

Inilah Cara Perpanjang SIM Online

Cara Perpanjangan SIM Hari Sabtu-Minggu, Berikut Jadwal SIM Keliling Pontianak Agustus 2022

Memperpanjang SIM A dapat dilakukan dengan cara online, perpanjangan SIM A dengan cara online memudahkan anda agar tidak perlu repot mendatangi satpas anda cukup mengakses layanan online online dari HP Android dengan jaringan Internet memadai.

Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM A

* Foto Kopi KTP

* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

Ada beberapa ketentuan yang harus Anda penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM A secara umum dipersyaratkan sebagai berikut:

1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved