CARA Perpanjang SIM A Terbaru Secara ONLINE di Website KORLANTAS POLRI
Bagi anda yang memiliki SIM A diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku sebelum masa berlaku SIM A yang anda miliki berkahir.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONIANAK.CO.ID – SIM adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
SIM A adalah Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor berupa mobil penumpang atau barang.
SIM A khusus untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan berat kurang dari 3.500 Kg dan milik perorangan
SIM A adalah kaegori untuk mobil pribadi
Nah, dokumen SIM A juga sama seperi dokumen SIM lainnya yaitu memiliki masa aktip dengan waktu 5 tahun.
Bagi anda yang memiliki SIM A diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku sebelum masa berlaku SIM A yang anda miliki berkahir.
Bagaimana jika akan memperpanjang SIM dengan Cara online ?
Simak caranya berikut....
Inilah Cara Perpanjang SIM Online
• Cara Perpanjangan SIM Hari Sabtu-Minggu, Berikut Jadwal SIM Keliling Pontianak Agustus 2022
Memperpanjang SIM A dapat dilakukan dengan cara online, perpanjangan SIM A dengan cara online memudahkan anda agar tidak perlu repot mendatangi satpas anda cukup mengakses layanan online online dari HP Android dengan jaringan Internet memadai.
Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM A
* Foto Kopi KTP
* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Ada beberapa ketentuan yang harus Anda penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM A secara umum dipersyaratkan sebagai berikut:
1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.