Berapa Bayar Buat SIM A dan SIM C? Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Secara Online!

SIM dibagi kedalam beberapa gologan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan oleh seseorang, dalam hal penggolongan ini syarat dan ketentuan berlaku

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi ( SIM ) Dengan Kategori SIM A dan SIM C- Berikut biaya buat SIM baru lengkap cara Perpanjangan SIM secara Online. 

* Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

Auran Main Tentang Syarat Usia Minimal Membuat SIM, 17 Tahun Bisa Buat SIM A Secara Online

* Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

* Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

* Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

* Pilih SATPAS penerbit.

* Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

* Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.

Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

* Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

* Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi

* Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

* Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Pastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS, Demikian cara lengkap aturan membuat SIM A dan SIM C yang juga telah kami lengkapi dengan rincian biaya yang harus dikeluarkan jika memperpanjangan masa berlakunya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved