Berapa Bayar Buat SIM A dan SIM C? Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Secara Online!

SIM dibagi kedalam beberapa gologan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan oleh seseorang, dalam hal penggolongan ini syarat dan ketentuan berlaku

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi ( SIM ) Dengan Kategori SIM A dan SIM C- Berikut biaya buat SIM baru lengkap cara Perpanjangan SIM secara Online. 

Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C 

Untuk biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Untuk biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C diatur sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Berikut ini cara Perpanjangan SIM secara Online dengan Aplikasi Digital Korlantas Polri

Perpanjangan masa berlaku SIM secara umum minimal dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku selesai.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM B1 Secara Online September 2022

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dikutip dari laman digitalkorlantas.id:

* Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI lewat PlayStore

* Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

* Masukkan kode OTP

* Buat PIN dan konfirmasi PIN

* Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

* Kemudian lakukan verifikasi KTP dengan melakukan foto Liveness

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved