Berapa Bayar Buat SIM A dan SIM C? Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Secara Online!

SIM dibagi kedalam beberapa gologan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan oleh seseorang, dalam hal penggolongan ini syarat dan ketentuan berlaku

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi ( SIM ) Dengan Kategori SIM A dan SIM C- Berikut biaya buat SIM baru lengkap cara Perpanjangan SIM secara Online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Mengemudi ( SIM )  Merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh kepolisian kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM dibagi kedalam beberapa gologan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan oleh seseorang, dalam hal penggolongan ini syarat dan ketentuan berlaku.

Surat Izin Mengemudi ( SIM ) A adalah syarat wajib untuk mengemudikan mobil.

Sedangkan SIM C menjadi dokumen penting dalam mengemudikan sepeda motor.

Jika didapati seseorang yang berkendara tanpa dilengkapi SIM bisa membuat pengemudi kendaraan bermotor terkena sanksi, seperti tilang.

CARA Perpanjang SIM A Terbaru Secara ONLINE di Website KORLANTAS POLRI  

Aturan pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk membuat SIM A, pemohon harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000. Di samping itu, ada biaya lain seperti asuransi sebesar Rp 30.000 serta pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 174.000.

Sedangkan untuk membuat SIM C pemohon dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000

Di samping biaya, pemohon juga harus mempersiapkan sejumlah persyaratan administrasi lain.

Persyaratan tersebut tertuag dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, pasal 9 huruf a.

Syarat Baru Buat SIM A SIM B SIM C SIM D - Aturan Surat Izin Mengemudi Resmi Berubah Tahun 2022

Berikut ini syarat administrasi yang harus dipenuhi pemohon SIM A dan SIM C:

Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved