Cara dan Syarat Cetak BPJS Ketenagakerjaan yang Rusak, Berikut Langkah-Langkah Cairkan JHT Online!

Sebagai dokumen penting maka karyawan yang memilikinya wajib menyimpan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini dengan baik, Jangan sampai rusak!

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Cara mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang rusak atau hilang lengkap dengan cara-cara untuk mencairkan JHT secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk jaminan dan perlindungan terhadap tenaga kerja yang disediakan oleh setiap perusahaan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ).

Sebelum dikenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan jaminan tenaga kerja ini disebut Jamsostek.

Setiap karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memiliki kartu kepesertaan secara fisik yang memuat identitas diri, termasuk nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai dokumen penting maka karyawan yang memilikinya wajib menyimpan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini dengan baik, Jangan sampai rusak!

Lantas bagaimana cara jika Kartu BPJS Ketenagakerjaan milik karyawan atau bahkan hilang?

Jika kondisi ini terjadi maka peserta harus melaporkan kepada pihak perusahan tempat ia bekerja.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Terjadi PHK Oleh Perusahaan Tempat Bekerja

Perusahaan akan memberi akses kartu BPJS Ketenagakerjaan digital kepada peserta. Kemudian, peserta tinggal download kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, mengikuti cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kartu fisik kembali.

Berikut dua cara cetak BPJS Ketenagakerjaan yang hilang secara online,  dengan bantuan dua aplikasi yakni melalui aplikasi JMO dan situs BPJSTKU.

1. Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan melalui BPJSTKU

Cara cetak kartu kepesertaan berikutnya adalah melalui situs resmi BPJSTKU di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Peserta bisa membuka situs tersebut di browser ponsel pengguna.

Setelah itu, ikuti cara cetak BPJS Ketenagakerjaan yang hilang secara online berikut ini.

Kunjungi situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Masukkan email dan password yang suda didaftarkan, lalu isi captcha sesuai proses verifikasi. Jika belum, buat akun terlebih dahulu, lalu login

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved