Cara dan Syarat Cetak BPJS Ketenagakerjaan yang Rusak, Berikut Langkah-Langkah Cairkan JHT Online!

Sebagai dokumen penting maka karyawan yang memilikinya wajib menyimpan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini dengan baik, Jangan sampai rusak!

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Cara mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang rusak atau hilang lengkap dengan cara-cara untuk mencairkan JHT secara online. 

Pilih 'Kaetu Digital'

Klik kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, lalu 'Simpan'

Kartu digital akan tersimpan di galeri ponsel peserta

Cetak kartu digital menjadi kartu fisik, selesai.

Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun Resmi Dicabut dan Kembali ke Aturan Lama

Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO

Cara cetak kartu kepesertaan bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Langkah awal peserta perlu mengunduh aplikasi JMO terlebih dahulu di ponsel atau hp.

Proses unduh bisa dilakukan melalui App Store atau Google Play Store.

Setelah mengunduh aplikasi buat akun di aplikasi JMO.

Selanjutnya ikuti cara cetak BPJS Ketenagakerjaan yang hilang secara online melalui aplikasi JMO berikut ini.

Buka aplikasi JMO di ponsel peserta

* Pilih menu 'Profil Saya'

* Pilih menu "Kartu Digital Anda'

* Pilih kartu kepesertaan Anda

* Pilih 'Klik untuk memperbesar'

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved