Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Terjadi PHK Oleh Perusahaan Tempat Bekerja
Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, PHK adalah berhenti bekerja yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu pemutusan kerja (kontrak kerja).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan dari perusahaan tempat sesorang bekerja, Jadi saat karyawan berhenti bekerja ataupun terdampak pemutusan kerja ( PHK ) karyawan tersebut tetap bisa mendapatkan haknya dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya pemberian jaminan ketenagakerjaan agar selama bekerja para karyawan merasa terlindungi haknya sebagai seorang Pekerja dari sisi perlindungan kesehatan.
Selama bekerja di perusahaan tempat anda bekerja maka selama itu juga karyawan mendapatkan jaminan dan perlindungan dari perusahaan.
Seperti yang diketahui, BPJS bisa membantu beban pekerja yang mengalami PHK.
Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, PHK adalah berhenti bekerja yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu pemutusan kerja (kontrak kerja).
Terkait hal ini dapat dilakukan penetapan aduan hubungan industrial dan permasalahan hukum (tindak pidana).
• Cara Mudah dan Cepat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Berikut Persyaratan Lengkapnya !
Bagaimana syarat mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi PHK?
Apakah masih memiliki Hak untuk mencairkan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan miliknya?
Berikut ulasan dan syaratnya...
Pertama-tama, ketahuilah dulu bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dicairkan jika Anda masih berstatus pekerja aktif.
Untuk itu, setelah resign dan belum mendapatkan pekerjaan baru, ada baiknya anda segera mengajukan klaim.
Saat akan mencairkan berikut Syarat Dokumen nya :
* Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK
* E-KTP
* Kartu keluarga