Jokowi Instruksikan Agar Buat Paspor Dipermudah, Simak Syarat Buat Paspor Terbaru Bagi Calon TKI!
Presiden Jokowi memimpin rapat bersama jajarannya yang secara khusus membahas mengenai visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online:
1. Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS)
2. Daftar dengan cara klik "Daftar Akun"
3. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"
4. Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
5. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
6. klik "Pengajuan Permohonan"
7. Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
8. Jika ingn menambah nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.
9. Proses selesai dan KLIK Lanjutkan.
Untuk Proses terakhir Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
Pemohon akan mendapat faktur dalam bentuk PDF.
Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.
Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi
Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain. (*)