Jokowi Instruksikan Agar Buat Paspor Dipermudah, Simak Syarat Buat Paspor Terbaru Bagi Calon TKI!

Presiden Jokowi memimpin rapat bersama jajarannya yang secara khusus membahas mengenai visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Editor: Peggy Dania
SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN
Ilustrasi paspor Indonesia- Dengan Intruksi langsung oleh presiden Jokowi maka seharusnya kemudahan dalam mengurus dokumen paspor dapat dipermudah dengan didukung sistem online yang memadai, cara mengajukan paspor lewat online kini bisa dari aplikasi M-Paspor dari kantor imigrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Jokowi memberikan instruksi terkait dengan kemudahan dalam mengurus dokumen paspor, paspor merupakan dokumen penting sebagai syarat untuk orang yang ingin bepergian Keluar Negeri dengan berbagai macam keperluan lainnya.

Presiden Jokowi memimpin rapat bersama jajarannya yang secara khusus membahas mengenai visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Hal ini disampaikan oleh Jokowi pada rapat bersama dengan jajarannya, Jokowi menginkan jika sistem online yang memadai dapat untuk meningkatkan pelayanan terbaik dalam membuat dokumen paspor kepada masyarakat.

“Jadi yang kita lihat dan disampaikan ke saya, banyak, baik dari investor, baik mengenai turis, baik mengenai orang yang ingin dapat kitas izin tinggal, auranya yang saya rasakan itu, imigrasi ini masih mengatur dan mengontrol. Sehingga apa? Akhirnya apa? Menyulitkan. Ini yang diubah total, harus. Yang seharusnya auranya adalah memudahkan dan melayani. Harus berubah total. Kalau kita ingin investasi datang, turis datang, harus diubah,” ujar Presiden.

Jokowi kemudian menambahkan jika dengan adanya sistem digital nantinya akan mempermudah kontrol .

Cara Membuat Paspor Online dan Biaya Pembuatan Paspor di Imigrasi.co.id

Presiden memberikan contoh sejumlah negara yang mempermudah visa dan izin tinggal bagi para warga negara asing yang memiliki kemampuan ekonomi maupun keahlian khusus.

“Jadi orang diberikan, baik itu yang namanya visa, yang namanya kitas—kalau kita ya—mereka melihat itu. Kalau dia investor, investasinya berapa, sih? Dia lihat, negara itu pasti lihat. Dia membuka lapangan kerja berapa ribu orang, sih? Atau memberikan kontribusi terhadap ekonomi kita berapa, sih? Orientasinya mesti harus ke sana. Atau meningkatkan ekspor berapa, sih?” paparnya.

Untuk itu, Presiden ingin kembali memastikan agar pelayanan imigrasi lebih melayani dan meninggalkan gaya-gaya lama. Menurut Presiden, visa maupun Kitas bagi para investor maupun tenaga ahli asing diyakini akan memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia.

Berkaitan dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, berikut ini kami sediakan informasi untuk anda yang ingin membuat dokumen paspor, terlebih bagi anda yang berkeinginan untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) dapat menyimak artikel berikut ini hingga selesai.

Layanan paspor

Ditjen Imigrasi juga memberikan layanan paspor. Saat ini, permohonan untuk membuat paspor sudah bisa dilakukan secara online.

Cara buat paspor online bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi M-Paspor. 

Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berupa paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.

Langkah pertama yang perlu diketahui adalah berkaitan dengan biaya penerbitan paspor.

Biaya membuat paspor 2022

Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.

Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.

Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Selanjutnya adalah syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus dokumen paspor

Syarat buat paspor 2022 untuk WNI

* Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.

* Kartu Keluarga (KK).

* Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

* Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian

* pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

* Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

* Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Nah, Jadi bagi anda yang berminat untuk bekerja diluar negeri menjadi Tanaga Kerja Indonesia, berikut sebagai informasi tambahan yang kami sediakan.

Aplikasi M-Paspor Kini Permudah Perpanjangan Paspor Secara Online, Berikut Rincian Biayanya

Syarat buat paspor 2022 untuk calon TKI

Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Indonesia dapat mengajukan cara buat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi yang ditujukan pada kantor imigrasi yang satu Provinsi dengan domisilinya.

Adapun cara membuat paspor untuk calon TKI harus memenuhi persyaratan cara bikin paspor sebagai berikut:

* KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

* Kartu Keluarga

* Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

* Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian

* pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

* Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

* Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.

* Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Dokumen Penting ! Berikut Persyaratan Membuat Paspor Untuk WNI dan Rincian Biayanya

Cara membuat paspor 2022 online dengan menggunakan aplikasi kantor imigrasi

Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor, selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online. Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.

Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.

Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online:

1. Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS)

2. Daftar dengan cara klik "Daftar Akun"

3. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"

4. Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail

5. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.

6. klik "Pengajuan Permohonan"

7. Unggah foto berkas persyaratan yang diminta

8. Jika ingn menambah nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.

9. Proses selesai dan KLIK Lanjutkan.

Untuk Proses terakhir Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.

Pemohon akan mendapat faktur dalam bentuk PDF.

Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.

Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi

Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved