Jokowi Instruksikan Agar Buat Paspor Dipermudah, Simak Syarat Buat Paspor Terbaru Bagi Calon TKI!
Presiden Jokowi memimpin rapat bersama jajarannya yang secara khusus membahas mengenai visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Adapun cara membuat paspor untuk calon TKI harus memenuhi persyaratan cara bikin paspor sebagai berikut:
* KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
* Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
* Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian
* pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
* Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
* Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
• Dokumen Penting ! Berikut Persyaratan Membuat Paspor Untuk WNI dan Rincian Biayanya
Cara membuat paspor 2022 online dengan menggunakan aplikasi kantor imigrasi
Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor, selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online. Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.
Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.
Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online:
1. Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS)
2. Daftar dengan cara klik "Daftar Akun"