Jokowi Instruksikan Agar Buat Paspor Dipermudah, Simak Syarat Buat Paspor Terbaru Bagi Calon TKI!

Presiden Jokowi memimpin rapat bersama jajarannya yang secara khusus membahas mengenai visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Editor: Peggy Dania
SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN
Ilustrasi paspor Indonesia- Dengan Intruksi langsung oleh presiden Jokowi maka seharusnya kemudahan dalam mengurus dokumen paspor dapat dipermudah dengan didukung sistem online yang memadai, cara mengajukan paspor lewat online kini bisa dari aplikasi M-Paspor dari kantor imigrasi. 

Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.

Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.

Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Selanjutnya adalah syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus dokumen paspor

Syarat buat paspor 2022 untuk WNI

* Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.

* Kartu Keluarga (KK).

* Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

* Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian

* pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

* Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

* Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Nah, Jadi bagi anda yang berminat untuk bekerja diluar negeri menjadi Tanaga Kerja Indonesia, berikut sebagai informasi tambahan yang kami sediakan.

Aplikasi M-Paspor Kini Permudah Perpanjangan Paspor Secara Online, Berikut Rincian Biayanya

Syarat buat paspor 2022 untuk calon TKI

Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Indonesia dapat mengajukan cara buat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi yang ditujukan pada kantor imigrasi yang satu Provinsi dengan domisilinya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved