Jokowi Instruksikan Agar Buat Paspor Dipermudah, Simak Syarat Buat Paspor Terbaru Bagi Calon TKI!
Presiden Jokowi memimpin rapat bersama jajarannya yang secara khusus membahas mengenai visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.
Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Selanjutnya adalah syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus dokumen paspor
Syarat buat paspor 2022 untuk WNI
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
* Kartu Keluarga (KK).
* Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
* Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian
* pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
* Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
* Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Nah, Jadi bagi anda yang berminat untuk bekerja diluar negeri menjadi Tanaga Kerja Indonesia, berikut sebagai informasi tambahan yang kami sediakan.
• Aplikasi M-Paspor Kini Permudah Perpanjangan Paspor Secara Online, Berikut Rincian Biayanya
Syarat buat paspor 2022 untuk calon TKI
Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Indonesia dapat mengajukan cara buat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi yang ditujukan pada kantor imigrasi yang satu Provinsi dengan domisilinya.