Pemilu 2024

Hati-Hati Ada Partai Catut NIK Untuk Tahapan Pemilu 2024, Cek Data di Layanan Infopemilu.kpu.go.id !

Untuk mengatasi masalah ini KPU telah menyediakan fitur layanan yaitu infopemilu.kpu.go.id

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustrasi KPU dan Bawaslu RI-Dengan Infopemilu.kpu.go.id membantu menemukan dan mengecek apakah NIK anda dicatut oleh Parpol. jika terdaftar dan anda merasa tidak pernah bergabung maka diharapkan melapor segera. 

Jika ingin melihat keanggotaan parpol maka

Klik pada fitur “Cek Anggota Parpol”.

Setelah itu, Cek Anggota Partai Calon Peserta Pemilu yang memiliki 10 baris.

Tahapan Pemilu 2024, NIK di Catut Sebagai Anggota Parpol ? Cek Aplikasi Lindungi Hakmu Milik KPU

Terdapat pertanyaan.

“Apakah Anda Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik?”

Selanjutnya...

Pengguna diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada form yang tersedia.

Lalu tekan “Cari”.

biarkan fitur ini mencari NIK yang anda masukan tadi.

Apabila tidak terdaftar sebagai anggota parpol calon peserta pemilu akan muncul pemberitahuan di bawah hasil pencarian bahwa

“NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol”.

Cara diatas akan membantu anda untuk mengetahui apakah NIK anda dicatut atau tidak oleh Parpol, Fitur infopemilu.kpu.go.id juga merupakan bagian dari informasi sama halnya dengan SIPOL. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved