Pemilu 2024
Hati-Hati Ada Partai Catut NIK Untuk Tahapan Pemilu 2024, Cek Data di Layanan Infopemilu.kpu.go.id !
Untuk mengatasi masalah ini KPU telah menyediakan fitur layanan yaitu infopemilu.kpu.go.id
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Menyatakan pencatutan NIK oleh partai politik terhadap kedua staf bawaslu di Yogyakarta menjadi bukti bahwa SIPOL berfungsi baik.
Hasyim Asy'ari menyatakan jika Sipol telah berfungsi sebagai alat Identifikasi terhadap data setiap orang yang telah dicatut Nomor Induk Kependudukannya oleh Parpol.
“Ini menunjukkan sipol KPU bekerja efektif. Bisa mengidentifikasi orang yang tak dapat jadi anggota Parpol, tetapi jadi anggota parpol,” kata Hasyim di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Fenomena yang disebutkan oleh ketua KPU diatas merupan informsi penting bagi kita semua terkait dengan proses pemilu yang saat ini sedang berlangsung.
jangan sampai NIK milik kita digunakan untuk kepentingan sekelompok orang yang berkepentingan.
Sebagaimana diketahui bersama pencatutan NIK yang terjadi dilakukan oleh parpol untuk menyatakan jumlah kepesertaan anggotanya dalam persyaratan pemilu.
Artinya ada beberapa persentase terkait keanggotaan yang menjadi syarat agar lolos administrasi.
Bawaslu RI Bahkan menyebutkan jika terbukti Parpol mencatut NIK Masyarakat tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, hal ini dapat menyebabkan Parpol tersebut di diskualifikasi dalam pemilu.
• Partai Ummat Optimis Tembus Tiga Besar di Gelaran Pemilu 2024, Benarkah Jadi Adu Gengsi Dengan PAN ?
Untuk mengatasi masalah ini KPU telah menyediakan fitur layanan yaitu infopemilu.kpu.go.id
Jadi bagaimana cara mengaksesnya ?
Ikuti cara berikut...!
Apabila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota Partai Politik, akan tetapi NIK terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dapat mengikuti langkah berikut :
* klik“Helpdesk”.
* Pada tampilan “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu” klik panah kembali.
* Setelah kembali, pengguna akan dihadapkan pada tampilan menu “Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu”.
* Pada laman ini terdapat fitur Pendaftaran, Tanggapan, Cek Anggota Partai Politik.
* Kemudian menu Rekap Pendaftaran Partai Politik Nasional, dan Rekap Pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh.
* Silahkan klik pada fitur “Tanggapan” untuk mendapatkan Surat Sanggahan.
* Berikutnya pengguna akan dihadapkan pada laman Helpdesk dengan “Form Tanggapan Masyarakat” yang harus diisi.
* Mengunggah data pribadi berupa file identitas dalam format jpg/jpeg berukuran maksimal 1 MB
* Seperti salinan E-KTP, paspor, Kartu Keluarga atau Dokumen Kependudukan lainnya.
Setelah semua kolom diisi kemudian klik “Submit”.
Surat Sanggahan yang telah diisi oleh pengguna akan langsung terekam untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.
Berikut adalah sekilas tentang layanan infopemilu.kpu.go.id
Pada tampilan laman utama berisi enam jenis layanan yaitu :
1. Tahapan Pemilu
2. JDIH KPU
3. PPID KPU
4. Cek Anggota Parpol,
5. Lapor !
Jika ingin melihat keanggotaan parpol maka
Klik pada fitur “Cek Anggota Parpol”.
Setelah itu, Cek Anggota Partai Calon Peserta Pemilu yang memiliki 10 baris.
• Tahapan Pemilu 2024, NIK di Catut Sebagai Anggota Parpol ? Cek Aplikasi Lindungi Hakmu Milik KPU
Terdapat pertanyaan.
“Apakah Anda Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik?”
Selanjutnya...
Pengguna diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada form yang tersedia.
Lalu tekan “Cari”.
biarkan fitur ini mencari NIK yang anda masukan tadi.
Apabila tidak terdaftar sebagai anggota parpol calon peserta pemilu akan muncul pemberitahuan di bawah hasil pencarian bahwa
“NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol”.
Cara diatas akan membantu anda untuk mengetahui apakah NIK anda dicatut atau tidak oleh Parpol, Fitur infopemilu.kpu.go.id juga merupakan bagian dari informasi sama halnya dengan SIPOL. (*)