Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, NIK di Catut Sebagai Anggota Parpol ? Cek Aplikasi Lindungi Hakmu Milik KPU
Aplikasi ini telah tersedia di Google playstore Namun, Aplikasi ini baru tersedia di Android dan belum ada di iOS atau iPhone
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan umum meluncurkan aplikasi terkait dengan kasus pencatutan NIK sebagai anggota Parpol.
Aplikasi KPU yang dimaksud adalah lingdungi hakmu
Aplikasi ini telah tersedia di Google playstore Namun, Aplikasi ini baru tersedia di Android dan belum ada di iOS atau iPhone
Aplikasi lindungi hakmu dapat digunakan untuk memastikan apakah NIK anda dicatut oleh Partai politik.
Kasus pencatutan NIK ini merupakan rujukan untuk bisa mendiskualifiasi parpol yang bersangkutan jika memang terbukti.
Seandainya terbukti KPU menyediakan kolom komentar dan masukan di website kpu.go.id atau kolom Lapor Pada aplikasi tersebut.
Anda bisa melaporkan kasus pencatutan nama anda pada kolom tersebut, maka selajutnya ini menjadi dasar untuk mendiskualifikasikan Parpol yang bersangkutan.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Parpol Catut Data Warga Sebagai Anggota, Segera Cek di infopemilu.kpu.go.id
Berikut sepintas cara mengases aplikasi Lindungi Hakmu....
Pada tampilan laman utama berisi enam jenis layanan yaitu :
* JDIH KPU
* PPID KPU
* Cek Anggota Parpol,
* Lapor!
Jika ingin melihat keanggotaan parpol maka