Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, NIK di Catut Sebagai Anggota Parpol ? Cek Aplikasi Lindungi Hakmu Milik KPU

Aplikasi ini telah tersedia di Google playstore Namun, Aplikasi ini baru tersedia di Android dan belum ada di iOS atau iPhone

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Tangkapan Layar Aplikasi Lindungi Hakmu.- Berikut Cara akses Aplikasi Lindungi Hakmu, aplikasi ini diluncurkan KPU sebagai upaya agar masyarakat dapat memantau apakah NIK nya tercatat sebagai anggota Parpol. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan umum meluncurkan aplikasi terkait dengan kasus pencatutan NIK sebagai anggota Parpol.

Aplikasi KPU yang dimaksud adalah lingdungi hakmu

Aplikasi ini telah tersedia di Google playstore Namun, Aplikasi ini baru tersedia di Android dan belum ada di iOS atau iPhone

Aplikasi lindungi hakmu dapat digunakan untuk memastikan apakah NIK anda dicatut oleh Partai politik.

Kasus pencatutan NIK ini merupakan rujukan untuk bisa mendiskualifiasi parpol yang bersangkutan jika memang terbukti.

Seandainya terbukti KPU menyediakan kolom komentar dan masukan di website kpu.go.id atau kolom Lapor Pada aplikasi tersebut.

Anda bisa melaporkan kasus pencatutan nama anda pada kolom tersebut, maka selajutnya ini menjadi dasar untuk mendiskualifikasikan Parpol yang bersangkutan.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Parpol Catut Data Warga Sebagai Anggota, Segera Cek di infopemilu.kpu.go.id

Berikut sepintas cara mengases aplikasi Lindungi Hakmu....

Pada tampilan laman utama berisi enam jenis layanan yaitu :

* Tahapan Pemilu

* JDIH KPU

* PPID KPU

* Cek Anggota Parpol,

* Lapor!

Jika ingin melihat keanggotaan parpol maka

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved