Cara Buat BPJS Online Terbaru Agustus 2022, akses Mobile JKN BPJS

BPJS terbagi dalam dua golongan yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
aplikasi JKN Mobile-Berikut cara daftar BPJS Kesehatan online dengan JKN Mobile Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah artikel membuat BPJS secara online dengan menggunakan Aplikasi JKN Mobile terbaru dibulan Agustus 2022.

BPJS terbagi dalam dua golongan yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ( BPJS ) Kini mempermudah segala bentuk urusan tentang tata cara agar masyarakat bisa mendapatkan Jaminan kesehatan.

Sesuai dengan program pemerintah terkait program jaminan kesehatan nasional.

Badan penyelenggara jaminan sosial atau yang lebih dikenal dengan sebutan BPJS saat ini telah menyediakan kemudahan bagi masyarakat yang akan mendapatkan jaminan sosial.

Berdasarkan cara pembayarannya BPJS terbagi lagi menjadi dua yaitu BPJS yang iuran perbulannya di bayarkan oleh pemerintah atau dibayar secara mandiri, sebagaimana yang diakses dari laman web Bpjskesehatan.go.id

Peserta non-PBI harus membayar sendiri iurannya.

Berikut Dua Kategori Pelayanan Yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Untuk pembuatan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online.

Namun, kalau tetap ingin mengambil kartu BPJS Kesehatan, maka pengambilan kartu BPJS dapat dilakukan dengan melengkapi formulir pendaftaran di kantor cabang dan membawa:

1. Fotokopi KTP dan KK (atau akta kelahiran) masing-masing 1 lembar.

2. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.

3. E-ID yang telah dicetak..

Untuk mendaftar BPJS secara online dengan mudah, bagi anda yang akan membuat BPJS dapat melengkapi persyaratan berupa dokumen yang diperlukan.

Berikut Cara Mendaftar BPJS Online Dengan Website atau JKN Mobile

Adapun syarat daftar BPJS online diantaranya:

* Kartu Keluarga (KK).

* Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved