Berikut Cara Mendaftar BPJS Online Dengan Website atau JKN Mobile
BPJS terbagi dalam dua golongan yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah artikel membuat BPJS secara online dengan menggunakan Aplikasi JKN Mobile dan Website BPJS.
Badan penyelenggara jaminan sosial atau yang lebih dikenal dengan sebutan BPJS saat ini telah menyediakan kemudahan bagi masyarakat yang akan mendapatkan jaminan sosial.
BPJS terbagi dalam dua golongan yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ( BPJS ) Kini mempermudah segala bentuk urusan tentang tata cara agar masyarakat bisa mendapatkan Jinan kesehatan.
Sesuai dengan program pemerintah terkait program jaminan kesehatan nasional.
Berdasarkan cara pembayarannya BPJS terbagi lagi menjadi dua yaitu BPJS yang iuran perbulannya di bayarkan oleh pemerintah atau dibayar secara mandiri, sebagaimana yang diakses dari laman web bpjskesehaan.go.id
• Berikut Kategori Pelayanan BPJS dan Pentingnya Menjadi Peserta JKN-KIS
Peserta non-PBI harus membayar sendiri iurannya.
Sementara peserta PBI ditujukan untuk masyarakat miskin yang iuran bulanannya ditanggung pemerintah.
Untuk mendaftar BPJS secara online tergolong cukup mudah, bagi anda yang akan membuat BPJS dapat melengkapi persyaratan berupa dokumen yang diperlukan.
Adapun syarat daftar BPJS online diantaranya:
* Kartu Keluarga (KK).
* Kartu Tanda Penduduk (KTP).
* NPWP.
* Nomor Handphone.
* Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri).