Info Stimulus

Berikut Dua Kategori Pelayanan Yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

BPJS terbagi dalam dua golongan yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOMPAS.COM
Ilustrasi-Berikut adalah kategori fasilitas kesehatan dan pelayanan yang ditanggung oleh BPJS kesehatan. 

TRIBUNPONIANAK.CO.ID - Berikut adalah artikel  tentang manfaat BPJS dan apa saja bentuk layanan yang ditanggung oleh BPJS

Badan penyelenggara jaminan sosial atau yang lebih dikenal dengan sebutan BPJS saat ini telah menyediakan kemudahan bagi masyarakat yang akan mendapatkan jaminan sosial.

BPJS terbagi dalam dua golongan yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ( BPJS ) Kini mempermudah segala bentuk urusan tentang tata cara agar masyarakat bisa mendapatkan jaminan kesehatan.

Sesuai dengan program pemerintah terkait program jaminan kesehatan nasional.

Berdasarkan cara pembayarannya BPJS terbagi lagi menjadi dua yaitu BPJS yang iuran perbulannya di bayarkan oleh pemerintah atau dibayar secara mandiri, sebagaimana yang diakses dari laman web bpjskesehatan.go.id

Berikut adalah kategori pelayanan yang disediakan atau ditanggung oleh BPJS.

Berikut Cara Mendaftar BPJS Online Dengan Website atau JKN Mobile

Terdapat dua bagian jenis layanan yang ditanggung oleh BPJS

Pelayanan Tingkat Pertama

Pelayanan berdasarkan Pasal 47 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama (Faskes Tingkat I) sebagaimana dikutip dari peraturan.bpk.go.id

* Administrasi pelayanan

* Pelayanan promotif dan preventif

* Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

* Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non operatif

* Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved