Pemkab Sintang Bersinergi Dengan Media Massa, Pemkab Siapkan Perda Keterbukaan Informasi Publik
masyarakat sudah hidup di era digitalisasi, suatu jaman dimana pemanfaatkan teknologi internet begitu masif dan dominan
"Kami sudah menyusun alasan filosofis, sosiologis dan yuridis dari adanya perda ini. Kami juga sudah menyusun manfaat dari adanya perda yang sangat besar bagi Kabupaten Sintang. Dan apa saja yang diatur dalam perda ini nanti," jelas Kurniawan.
Perda ini merupakan turunan dari isi Deklarasi HAM PBB, UUD 1945 Pasal 28F, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Pelayanan Publik.
Dijelaskan Kurniawan, ada 9 prinsip yang ada dalam raperda ini yakni partisipasi, penegakan hukum, transparansi, daya tanggap, keadilan, efektif dan efisiensi, akuntabilitas, visi strategis dan berorientasi pada konsensus.
Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Salah satu karakteristik good governance adalah tranparansi keterbukaan mencakup aktivitas yang menyangkut kepentingan publik, dari proses pengambilan keputusan, penggunaan dana-dana publik dan sebagainya.
“Ide dasar mengenai keterbukaan Informasi adalah tentang kebebasan, khususnya kebebasan berekspresi dan informasi. Kebebasan dalam hal ini adalah keterbukaan. Tujuan utama membentuk peraturan perundang-undangan tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik adalah untuk menjamin masyarakat mengakses informasi yang dimiliki oleh Negara," beber Kurniawan.