Pemkab Sintang Bersinergi Dengan Media Massa, Pemkab Siapkan Perda Keterbukaan Informasi Publik

masyarakat sudah hidup di era digitalisasi, suatu jaman dimana pemanfaatkan teknologi internet begitu masif dan dominan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Foto prokopim
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang menyelenggarakan Media Gathering Tahun 2022 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 20 Juli 2022. Sebanyak 50 jurnalis lokal dan regional hadir mengikuti Media Gathering dan menghadirkan 3 orang narasumber. 

Media massa dinilai Kurnaiwan sebagai filter terhadap isu yang ada di masyarakat. Oleh sebab itu, Pemkab Sintang ingin bersinergi dengan media massa dalam rangka mengkomunikasikan pesan dari pemerintah.

“Hari ini kami ingin pemberitaan oleh media massa bisa relevan dengan cita-cita bangsa dan visi misi Bupati Sintang. Maka kami ingin ada optimalisasi peranan media massa dalam pembangunan di Kabupaten Sintang. Saya berharap, media massa bisa mendorong dan memproduksi pemberitaan yang bisa Kabupaten Sintang semakin maju dengan berbagai potensinya," harap Kurniawan.

Ketua Panitia Media Gathering yang juga Kepala Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Syukur Saleh menyampaikan bahwa perlunya pemerintah Kabupaten Sintang menjalin hubungan baik dengan media massa sebagai sebuah organisasi dan para jurnalis secara pribadi.

“Bagi kami, dengan para jurnalis ini, silaturahmi dijaga dan diperkuat dan komunikasi terus disambung. karena media massa dan jurnalis merupakan mitra dekat kami. Kami juga menyadari bahwa ada beberapa isu yang sebaiknya kami sampaikan kepada media massa dan jurnalis," kata Saleh.

Pemkab Sintang Mulai Susun Perda Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Langkah pertama adalah dengan melakukan Rapat Persiapan Pembahasan Perda Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Command Center Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.

Pada rapat yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Igor Nugroho tersebut, diungkapkan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

“Artinya, undang-undang ini sudah lama. Sudah ada sejak 2008 yang lalu. Kita sudah ada Peraturan Bupati Sintang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, kita terus didorong untuk meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik dari Perbup menjadi Perda,” ujar Igor Nugroho.

Igor menilai, keterbukaan merupakan sebuah keniscayaan. Maka, dia sangat mendukung penyusunan raperda ini. "Sebenarnya selama ini, Sintang sudah menjalankan prinsip keterbukaan.

PPID Pembantu di semua OPD sudah aktif dan sudah memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan diskusi panjang soal penyusunan Perda Keterbukaan Informasi Publik.

Intinya dalam keterbukan informasi ini kata dia ada kejelasan regulasi dan regulasi yang paling tinggi di daerah adalah Perda.

Menurut Kurniawan, di beberapa daerah di Indonesia, sudah ada yang membuat Perda Keterbukaan Informasi Publik.

"Saat ini, kami sudah menyusun Raperda KIP dengan 15 BAB dan 55 Pasal. Dan memang belum masuk dalam Prolegda 2022. Perda ini sesuai dengan visi dan misi Pemkab Sintang yang ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," ujarnya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved