Pemkab Sintang Bersinergi Dengan Media Massa, Pemkab Siapkan Perda Keterbukaan Informasi Publik
masyarakat sudah hidup di era digitalisasi, suatu jaman dimana pemanfaatkan teknologi internet begitu masif dan dominan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bupati Sintang diwakili oleh Selimin Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan membuka kegiatan Media Gathering di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 20 Juli 2022.
Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang tersebut, dihadapan para jurnalis lokal dan regional, Selimin menyampaikan bahwa masyarakat sudah hidup di era digitalisasi, suatu jaman dimana pemanfaatkan teknologi internet begitu masif dan dominan.
“Di Indonesia, tercatat 73 persen orang Indonesia sudah terhubung dengan internet. bahkan ada 63 perses orang indonesia memanfaatkan media sosial dalam menjalankan komuniaksi sosialnya saat ini,” ujar Selimin.
Hal ini kata Selimin membawa dampak yang sangat serius karena masih ada pekerjaan rumah bersama untuk meningkatkan literasi digital termasuk di kabupaten sintang.
"Konten negatif masih bermunculan, kejahatan di ruang digital terus meningkat, penyebaran hoax juga meluas, paham radikalisme dan intoleransi masih ada di ruang digital dan sebagainya," jelasnya.
Pada 20 Mei 2021, Presiden Joko Widodo meluncurkan program literasi digital nasional. Tujuan akhirnya ujar Selimin yaitu Indonesia makin cakap digital.
• Kurniawan Harap Media Optimal Dorong Pembangunan di Sintang
Cakap digital itu bukan hanya memahami pengunanaan teknologi digital secara baik, tetapi mampu menafaatkanya untuk lebih produktif, inovatif dan berdaya saing tinggi dalam seluruh aspek kehidupan.
“Maka dari itu, saya mengajak seluruh pelaku pembangunan daerah, khususnya para awak media massa di Kabupaten Sintang, untuk dapat mendukung suksesnya program literasi digital nasional," ajak Selimin.
Menurut Selimin, media sebagai pelaku yang melaksanakan fungsi edukasi kepada masyarakat, diharapkan dapat memberikan informasi dan berita yang positif, mendidik dan bermanfaat kepada masyarakat.
Media massa harus terlibat aktif mengedukasi masyarakat untuk semakin cakap digital, seperti dapat memilah dan memilih kontek konten yang negatif di internet dan media sosial.
Para insan media massa juga harus selalu mencegah dan menimalisir penyebaran berita dan informasi bohong di tengah masyarakat Kabupaten Sintang.
“Selain itu, saya juga berharap peran nyata awak media massa semakin memperkuat peran kontrol sosial, yaitu menyediakan ruang atau waktu untuk membangun kesadaran masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pembangunan daerah. hal ini sangat penting dalam upaya kita membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Sintang,” harap Selimin.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang menyelenggarakan Media Gathering Tahun 2022 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 20 Juli 2022. Sebanyak 50 jurnalis lokal dan regional hadir mengikuti Media Gathering dan menghadirkan 3 orang narasumber.
Kurniawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang menjelaskan Indonesia sudah memasuki tatanan masyarakat yang informatif dimana semua orang berusaha mengakses informasi secepat, sebanyak dan seakurat mungkin. Maka peran media massa menjadi sangat penting dengan menginformasi dan mengedukasi masyarakat dan melakukan kontrol sosial melalui pemberitaan.
"Peranan media massa semakin signifikan. Media massa menjadi kekuatan keempat demokrasi. Media massa menjadi penyeimbang dalam demokrasi," kata Kurniawan.
Media massa dinilai Kurnaiwan sebagai filter terhadap isu yang ada di masyarakat. Oleh sebab itu, Pemkab Sintang ingin bersinergi dengan media massa dalam rangka mengkomunikasikan pesan dari pemerintah.
“Hari ini kami ingin pemberitaan oleh media massa bisa relevan dengan cita-cita bangsa dan visi misi Bupati Sintang. Maka kami ingin ada optimalisasi peranan media massa dalam pembangunan di Kabupaten Sintang. Saya berharap, media massa bisa mendorong dan memproduksi pemberitaan yang bisa Kabupaten Sintang semakin maju dengan berbagai potensinya," harap Kurniawan.
Ketua Panitia Media Gathering yang juga Kepala Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Syukur Saleh menyampaikan bahwa perlunya pemerintah Kabupaten Sintang menjalin hubungan baik dengan media massa sebagai sebuah organisasi dan para jurnalis secara pribadi.
“Bagi kami, dengan para jurnalis ini, silaturahmi dijaga dan diperkuat dan komunikasi terus disambung. karena media massa dan jurnalis merupakan mitra dekat kami. Kami juga menyadari bahwa ada beberapa isu yang sebaiknya kami sampaikan kepada media massa dan jurnalis," kata Saleh.
• Pemkab Sintang Mulai Susun Perda Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Langkah pertama adalah dengan melakukan Rapat Persiapan Pembahasan Perda Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Command Center Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.
Pada rapat yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Igor Nugroho tersebut, diungkapkan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
“Artinya, undang-undang ini sudah lama. Sudah ada sejak 2008 yang lalu. Kita sudah ada Peraturan Bupati Sintang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, kita terus didorong untuk meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik dari Perbup menjadi Perda,” ujar Igor Nugroho.
Igor menilai, keterbukaan merupakan sebuah keniscayaan. Maka, dia sangat mendukung penyusunan raperda ini. "Sebenarnya selama ini, Sintang sudah menjalankan prinsip keterbukaan.
PPID Pembantu di semua OPD sudah aktif dan sudah memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan diskusi panjang soal penyusunan Perda Keterbukaan Informasi Publik.
Intinya dalam keterbukan informasi ini kata dia ada kejelasan regulasi dan regulasi yang paling tinggi di daerah adalah Perda.
Menurut Kurniawan, di beberapa daerah di Indonesia, sudah ada yang membuat Perda Keterbukaan Informasi Publik.
"Saat ini, kami sudah menyusun Raperda KIP dengan 15 BAB dan 55 Pasal. Dan memang belum masuk dalam Prolegda 2022. Perda ini sesuai dengan visi dan misi Pemkab Sintang yang ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," ujarnya
"Kami sudah menyusun alasan filosofis, sosiologis dan yuridis dari adanya perda ini. Kami juga sudah menyusun manfaat dari adanya perda yang sangat besar bagi Kabupaten Sintang. Dan apa saja yang diatur dalam perda ini nanti," jelas Kurniawan.
Perda ini merupakan turunan dari isi Deklarasi HAM PBB, UUD 1945 Pasal 28F, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Pelayanan Publik.
Dijelaskan Kurniawan, ada 9 prinsip yang ada dalam raperda ini yakni partisipasi, penegakan hukum, transparansi, daya tanggap, keadilan, efektif dan efisiensi, akuntabilitas, visi strategis dan berorientasi pada konsensus.
Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Salah satu karakteristik good governance adalah tranparansi keterbukaan mencakup aktivitas yang menyangkut kepentingan publik, dari proses pengambilan keputusan, penggunaan dana-dana publik dan sebagainya.
“Ide dasar mengenai keterbukaan Informasi adalah tentang kebebasan, khususnya kebebasan berekspresi dan informasi. Kebebasan dalam hal ini adalah keterbukaan. Tujuan utama membentuk peraturan perundang-undangan tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik adalah untuk menjamin masyarakat mengakses informasi yang dimiliki oleh Negara," beber Kurniawan.