Dinas Perikanan Kapuas Hulu Beli Perahu Penangkapan Ikan
Sedangkan untuk dana alokasi khusus swakelola (kelompok) masih menunggu surat keputusan dari Bupati, tentang kelompok penerima hibah dari dana alokasi
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Plt Kepala Dinas Perikanan, Kabupaten Kapuas Hulu, Tri Wati menyatakan, untuk dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 ada sebanyak Rp 3,1 miliar lebih dipergunakan untuk sejumlah pembangunan fisik.
"Jadi kita gunakan untuk kegiatan fisik, perencanaan, pengawasan, administrasi, operasional, pengadaan ikan, perahu penangkapan ikan, pembangunan rehab sarana dan prasarana BNI Klansin, dan bedah unit pengolah ikan skala kecil," ujarnya, Kamis 23 Juni 2022.
Ditegaskannya, semua Dana Alokasi Khusus harus digunakan melewati proses lelang, sesuai dengan aturan yang berlaku dari pemerintah.
"Jadi semuanya sudah ada aturannya," ucapnya.
• Satpol PP Kapuas Hulu Temukan PSK di Sejumlah Hotel dan Kos
Sedangkan untuk dana alokasi khusus swakelola (kelompok) masih menunggu surat keputusan dari Bupati, tentang kelompok penerima hibah dari dana alokasi khusus tersebut.
"Kalau untuk dana alokasi khusus lainnya, sudah masuk proses lelang, hanya masih menunggu siapa pemenangnya. Rencananya 21 Juli 2022 akan sudah dilakukan penandatanganan kontrak kerja, sehingga segera dilaksanakan," ujarnya.
Maka diharapkan, siapapun pemenang dalam pengerjaan proyek dari dana alokasi khusus Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan pantau terus dalam pengerjaan proyek tersebut, agar semuanya berjalan dengan lancar dan sukses, demi kepentingan pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Jenis-perahu-untuk-masyarakat-Kapuas-Hulu-dsf-sdfsd.jpg)