Info Stimulus

Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022, Staf Khusus Menaker Beri Penjelasan

Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan, pencairan BSU 2022 harus menunggu aturannya selesai.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/KOLASE
BSU 2022. 

Kamu hanya perlu menyiapkan identitas diri seperti KTP.

Kemudian mengakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Masukkan NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir.

Pastikan data yang diisi sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK. Klik im not a robot lalu lanjutkan.

Status akan tampil dilayar saat melakukan pengecekkan.

“Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Notifikasi status tidak sebagai penerima juga akan diketahui.

“Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".

Chat WA

Pertama simpan nomor WA BPJS Ketenagakerjaan 081380070175 di ponsel.

Kemudian lakukan chat WA pada nomor tersebut.

Lalu pilih topik Informasi Calon Penerima BSU 2022.

Akan muncul pertanyaan apakah sahabat termasuk calon penerima dalam persyaratan regulasi tersebut dan akan melakukan pengecekan?

Segera saja ketik Ya lalu kirim.

BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim balasan pesan dengan seperti berikut ini:

Pengecekan Data Calon Penerima BSU 2022

Untuk Pengecekan Data Calon Penerima BSU 2022, mohon mengisi data profil Anda
terlebih dahulu dengan format sebagai berikut :

Contoh pengisian data :
Nomor Peserta (KPJ) : 18xxxxxx66

(Salin, Isi dan Kirim)
NO.PESERTA (KPJ) :

Ikuti petunjuk dengan menyalin dan mengisi data. Setelah itu kirim.

Informasi calon penerima BSU 2022 segera diketahui.

Titik Terang BSU Gaji BPJS Ketenagakerja Disalurkan, Stafsus Menaker Ungkap Dikebutnya Regulasi

Tahapan Penyaluran BSU

1. BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

2. Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

3. Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

4. Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

(*)

[Update informasi BSU]

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved