Info Stimulus

Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022, Staf Khusus Menaker Beri Penjelasan

Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan, pencairan BSU 2022 harus menunggu aturannya selesai.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/KOLASE
BSU 2022. 

Cara mengecek di Kemnaker dengan mengunjungi website kemnaker.go.id.

Pekerja selanjutnya melakukan pendaftaran akun. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

Jika sudah, login ke dalam akun yang dibuat.

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi terdaftar sebagai calon penerima BSU maupun tidak terdaftar.

BSU disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Bantuan sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan, namun pencairannya akan diberikan secara sekaligus, yakni Rp 1 juta secara transfer.

Cara Lain

Selain melalui website Kemnaker, pekerja juga bisa melakukan pengecekkan dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melakukan chat WA.

Laman SSO

Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Buat akun bila belum memiliki akun.

Masukkan email dan password. Klik saya bukan robot, lalu login.

Setelah melakukan login pilih menu bantuan subsidi upah.

Informasi calon penerima BSU 2022 segera diketahui.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved